Nusawarta.id, Magelang – Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha untuk menertibkan produk halal guna memperkuat daya saing ekonomi nasional. Langkah ini tidak hanya bertujuan memastikan keamanan konsumsi bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi Indonesia dalam industri halal global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa konsep halal bukan sekadar isu keagamaan, melainkan telah menjadi bagian dari tren gaya hidup modern di banyak negara, termasuk yang mayoritas penduduknya bukan Muslim. Sayangnya, meskipun Indonesia memiliki pasar halal yang besar, negara ini masih belum menjadi pemain utama dalam industri halal dunia.
Menurut Haikal, kendala utama bukan pada jumlah produk halal yang sedikit, tetapi pada rendahnya minat pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Banyak dari mereka masih menganggap prosesnya rumit dan mahal. Padahal, pemerintah telah menyederhanakan prosedur dan menetapkan biaya yang lebih terjangkau. Bahkan, untuk pelaku usaha mikro, biaya sertifikasi halal sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menganggap sertifikasi halal itu mahal. Jika ada oknum yang meminta biaya tinggi, segera laporkan, karena itu bukan kebijakan pemerintah,” tegas Haikal dalam acara Retret Pembekalan Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
Haikal juga menekankan peran penting pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi halal. Kepala daerah dapat mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di wilayahnya. Selain itu, jajaran pemda dapat berperan sebagai pendamping dalam proses sertifikasi.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan bahwa produk non-halal pun harus diberi label sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk memberikan kepastian kepada konsumen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turut menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah misi agama tertentu, melainkan strategi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global. Menurutnya, banyak negara berlomba-lomba memproduksi dan mengekspor produk halal ke Indonesia karena melihat potensi pasar yang besar.
“Indonesia dengan 87 persen penduduk Muslim adalah pasar utama produk halal dunia. Jika kita tidak memperkuat industri halal sendiri, kita hanya akan menjadi konsumen dari produk luar,” ujar Tito.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya terkait aspek religius, tetapi juga mencakup standar kesehatan dan kebersihan yang lebih baik. Dengan kepastian produk halal, masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih konsumsi mereka, sementara pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar global.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang mampu membawa Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. (San/Red)












