Nusawarta.id – Kotabaru. PT PLN (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Melalui akselerasi pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Tarjun yang dilakukan oleh Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT), PLN menjamin peningkatan keandalan sistem kelistrikan interkoneksi Kaltim-Kalsel dengan skema looping jaringan.
Pembangunannya terus dipercepat untuk dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan yaitu tahun 2024 ini. Sebelumnya PLN telah berhasil melaksanakan energize pada bulan April 2024, sehingga sudah dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan listrik utamanya di Provinsi Kalsel. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan pemilik lahan dan juga stakeholder terkait.
General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar menyampaikan secara umum proses pembangunan GI 150 kV Tarjun berjalan dengan lancar. Namun memang belum semua lahan di areal pembangunan telah dibebaskan. Hal ini terjadi karena masih butuh waktu untuk verifikasi kepemilikan areal yang sebelumnya teridentifikasi sebagai jalan.
“Ada areal yang diidentifikasi sebagai jalan yang berada di dalam area pembangunan GI yang belum dibebaskan. Kami akan terus berupaya menyelesaikan administrasi pembebasan lahan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saat ini telah memasuki masa pengumuman hasil inventarisasi” ujarnya.
Pihak PLN akan terus berkomitmen menyelesaikan setiap polemik yang muncul, mulai dari polemik pembebasan lahan, administrasi perizinan kepada dinas terkait, hingga penyelesaian klaim lahan aset daerah jika ada.
“Proyek Gardu Induk 150 kV Tarjun ini merupakan prasarana kelistrikan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas melalui keandalan sistem kelistrikan untuk menunjang perekonomian. Seluruh tahapan pengadaan lahan akan selalu merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu Manager Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur (UPP KLT) 4 Haris, turut menyampaikan bahwa pihaknya sebagai direksi pekerjaan akan melanjutkan ke tahapan pembebasan lahan yang sebelumnya diidentifikasi sebagai aset daerah berupa area jalan, merujuk peta BPN yang terbit.
“PLN sudah mendapatkan pernyataan dan balasan surat dari Dinas BPKAD Kotabaru, bahwa lahan yang diklaim tersebut bukanlah aset daerah. Lalu, PLN juga sudah berkoordinasi dengan BPN dan telah mendapatkan data luasan lahan yang dimaksud untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan tidak adanya polemik lahan,” tutup Haris. (Arm/Red)