PLN Cari Solusi Polemik Pembangunan SUTT Jalur Tarjun – Sungai Durian

  • Bagikan
PLN Cari Solusi SUTT Jalur Tarjun - Sungai Durian

Nusawarta.id – Kotabaru. Pembangunan Tapak Tower SUTT Jalur Tarjun – Sungai Durian merupakan salah satu bentuk kesiapan Provinsi Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di bidang kelistrikan. Namun realisasi pembangunan program strategis kelistrikan ini kerap menemukan hambatan. Salah satunya yaitu polemik lahan eks transmigrasi yang dibutuhkan untuk pembangunan Tapak Tower.

Khairil Fajri, Kabid Transmigrasi Kotabaru mengiyakan permasalahan tersebut ketika ditanyakan oleh Nusawarta pada Rabu (28/02/2024).

“Memang benar lahan yang akan digunakan oleh PT. PLN untuk membangun tapak tower SUTT adalah lahan eks transmigrasi tahun 1984. Akan tetapi para pemilik awal telah menjual lahan tersebut kepada pihak lain sehingga data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berbeda,” ujarnya.

“Yang jadi masalah ketika ada proses jual-beli lahan namun belum dilakukan balik nama ke pemilik baru, atau lahan tersebut telah dijual tetapi tidak dilengkapi dengan bukti jual belinya. BPN khawatir akan adanya klaim oleh pemilik awal di masa yang akan datang,” jelas Khairil.

Perbedaan data antara sertifikat hak milik lahan dengan BPN dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru. Mengingat pembebasan lahan merupakan aspek vital dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Sinergi Binda Kalsel dengan PLN UIP Kabagtim, Proyek Strategis Kelistrikan Berkembang Pesat

Di sisi lain, Asisten Manager Unit Pelaksanan Proyek (UPP) 4 PT. PLN Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) M. Maknun, menjelaskan PT. PLN telah berupaya meluruskan permasalahan tersebut.

“Mengingat Pembangunan Tapak Tower SUTT Jalur Tarjun – Sungai Durian merupakan infrastruktur negara yang sangat penting untuk keberlanjutan IKN, maka tidak boleh ada polemik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPN dan diharapkan permasalahan lahan eks transmigrasi ini bisa diselesaikan dengan segera,” jelas Maknun.

Kemudian, pihaknya menjelaskan bahwa status dan administrasi lahan eks transmigrasi masih membutuhkan kejelasan. Kemungkinan akan diperlukan peninjauan langsung oleh pihak Disnakertrans Kab. Kotabaru ke lapangan.

“Saya harap nanti saat peninjauan lapangan akan diketahui siapa pemilik sebenarnya lahan eks transmigrasi pada titik tersebut. Jadi bisa diproses surat rekomendasi atau pengantar ke BPN,” ungkap Maknun.

Semua proses tersebut dilakukan dalam rangka kelancaran pembayaran dan sertifikasi lahan oleh PT. PLN kepada masyarakat pemilik lahan. Selain itu masih ditemukan permasalahan lain yang memerlukan koordinasi dengan BPN. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *