Nusawarta.id – Kotabaru. Polres Kotabaru berhasil mengungkap 3 kasus pengungkapan Narkoba jenis Sabu hanya dalam satu hari pada 19 Februari 2024. Total barang bukti yang diamankan seberat 44,16 Gram Sabu.
Data tersebut disampaikan dalam Press Release kasus Narkoba di Lobby Gedung Sanika Satywada Polres Kotabaru pada hari Senin (20/02/2024).
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto M.Si menjelaskan pada awalnya Polres Kotabaru menangkap inisial M (28 tahun) di Desa Tarjun Rt.003 Kec. Kelumpang Hilir yang membawa Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 8,0 gram.
Selanjutnya, M mengaku mendapatkan Sabu dari inisial R.M. (23 tahun), sehingga aparat langsung menangkap R.M. di Kec. Kuranji Kab. Tanah Bumbu. Terbukti R.M. membawa Sabu dengan berat kotor 10,42 gram.
Selain itu M juga mengaku mendapatkan Sabu dari inisial D.R. (32 tahun), sehingga turut ditangkap di Hotel Putri Duyung, Desa Sei Lembu Kec. Kusan Hilir. Lagi-lagi D.R. terbukti membawa Sabu dengan berat kotor 25,74 gram.
“Para tersangka bisa terjerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkap Kapolres Kotabaru.
“Ingat pesan saya kepada masyarakat Kab. Kotabaru yang masih menggunakan Narkoba maupun menjadi kurir Narkoba. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum dan tindakan tegas namun terukur,” tegas AKBP Tri Suhartanto. (Arm/Red)