Nusawarta.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam Komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dalam proses penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Pemilu 2024.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito seperti yang dilansir media antaranews pada hari Senin kemarin (05/02/2024),.
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Selain Hasyim, Komisioner KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
“Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Kemudian memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Sebelumnya Hasyim bersama enam Komisioner KPU RI lainnya menerima aduan dari Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). DKPP merespon aduan tersebut karena para Komisioner KPU RI diduga melanggar aturan ketika menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024. (Arm/Red)