Upaya Penanganan Stunting di Tanah Bumbu: Alokasi APBDes Ditekankan untuk 1000 Hari Pertama Kehidupan

  • Bagikan

Nusawarta.id – Batulicin. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bappeda Litbang menggelar Rapat Sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membahas strategi penanganan stunting, Rabu (02/10/2024). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Litbang, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait.

Fungsional Perencana Ahli Pertama dari Bappeda, Arwin Hartono, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya alokasi minimal 2% dari APBDes untuk penanganan stunting.

“Alokasi ini harus digunakan secara tepat untuk intervensi spesifik, terutama untuk kelompok sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),” ujar Arwin.

Fokus pada 1000 HPK: Kunci Pencegahan Stunting

Arwin menegaskan bahwa kelompok 1000 Hari Pertama Kehidupan, yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0-23 bulan, menjadi prioritas dalam upaya pencegahan stunting.

Hal ini sejalan dengan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa intervensi pada masa ini memiliki dampak signifikan dalam mencegah stunting di kemudian hari.

“Kita harus memfokuskan upaya pada pencegahan sejak dini. Kegiatan intervensi spesifik harus diarahkan pada kelompok ini,” tambah Arwin.

Intervensi yang dibahas dalam rapat mencakup pemberian makanan tambahan bagi balita dengan masalah gizi, seperti balita dengan gizi kurang, gizi buruk, berat badan rendah, dan yang sudah mengalami stunting. Selain itu, penyuluhan gizi dan pemberian makanan tambahan di posyandu untuk ibu hamil dan menyusui juga menjadi bagian penting dari upaya ini.

Landasan Hukum Penanganan Stunting

Upaya yang dilakukan Kabupaten Tanah Bumbu ini mengacu pada beberapa peraturan yang mendasari pentingnya penanganan stunting di tingkat desa, di antaranya:

1. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menegaskan kewajiban semua pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam pencegahan dan penanganan stunting, khususnya melalui program intervensi gizi spesifik dan sensitif.

Baca Juga  Pemerintah Bahas Dampak Efisiensi Anggaran dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa desa wajib mengalokasikan sebagian dari APBDes untuk mendukung program kesehatan, termasuk pencegahan stunting.

3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola anggaran desa guna mendukung pembangunan sosial, termasuk di bidang kesehatan.

Dengan adanya landasan hukum ini, setiap desa di Tanah Bumbu diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan anggaran 2% dari APBDes untuk mendukung program penanganan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan.

Harapan Penurunan Angka Stunting

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan dinas terkait dalam menurunkan angka stunting di Tanah Bumbu. “Intervensi ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, agar angka stunting di Tanah Bumbu dapat terus menurun,” ujar Arwin.

Dengan alokasi anggaran yang tepat dan strategi intervensi yang fokus pada 1000 HPK, diharapkan Tanah Bumbu dapat menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan terbebas dari masalah gizi buruk.

Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Tanah Bumbu, tenaga ahli kajian risiko bencana, kepala pelaksana BPBD, kepala kantor Kementerian Agama, dan para camat se-Kabupaten Tanah Bumbu. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *