700 Sertifikat Warga Dibatalkan Sepihak, Warga Bekambit Tuntut Keadilan Hingga DPR RI

  • Bagikan
Ratusan warga Desa Bekambit saat menggelar aksi damai di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Selasa (22/4/2025), menuntut keadilan atas pembatalan sepihak lebih dari 700 Sertifikat Lahan Mereka. (Foto: Jau/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kotabaru Ratusan warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan pada Selasa (22/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembatalan sepihak lebih dari 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi yang telah mereka kuasai sejak akhir 1980-an.

Lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah transmigrasi dan dikelola masyarakat sejak tahun 1986 hingga mendapatkan SHM pada tahun 1990, kini dipermasalahkan karena diklaim masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). IUP-OP tersebut diterbitkan tahun 2011, jauh setelah warga mengelola dan mengantongi legalitas tanah tersebut.

Wahid Hasyim, Ketua ARUN Kotabaru, mendesak Komisi Hukum DPR-RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan struktural. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan mengindikasikan keterlibatan mafia tanah dan dugaan konspirasi antara oknum aparat, BPN, dan korporasi.

Sejumlah warga yang tergabung dalam delegasi, termasuk I Ketut Buderana tokoh eks-transmigran membuka kembali luka lama atas peristiwa kriminalisasi yang menimpanya pada tahun 2022. Ia pernah dipenjara karena dituduh menggelapkan sertifikat, padahal hanya menjalankan kuasa untuk mempertahankan hak atas lahan yang dibeli secara sah. Buderana menyebut dirinya dijadikan kambing hitam agar warga tak lagi melawan kehadiran perusahaan tambang di tanah mereka.

Menurut Kuasa Hukum warga, M. Hafidz Halim dari Kantor Advokat BASA REKAN, proses pembatalan SHM dilakukan secara diam-diam dan sepihak, tanpa sosialisasi kepada warga. Tahap pertama pembatalan mencakup 441 sertifikat, disusul tahap kedua sebanyak 276 sertifikat. Warga hanya menerima daftar pembatalan tanpa penjelasan, sementara aktivitas pertambangan PT SSC dimulai dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Warga pun kehilangan akses terhadap lahan yang telah mereka kelola selama lebih dari tiga dekade.

Baca Juga  Peringatan Isra Mi’raj dan Haul Abah Guru Sekumpul, Sekda HSS Harap Masyarakat Kian Religius

Mediasi yang dijadwalkan pada hari aksi pun gagal karena ketidakhadiran perwakilan dari PT SSC. Absennya pihak perusahaan dan belum adanya klarifikasi resmi dari BPN Kalimantan Selatan memperkuat dugaan bahwa proses pembatalan SHM ini sarat dengan pelanggaran prosedur dan minim partisipasi publik.

Kuasa hukum warga mendesak Kementerian ATR/BPN pusat untuk turun tangan dan melakukan supervisi langsung terhadap BPN Kotabaru maupun BPN Kalsel. Mereka menuntut pembatalan atas SK pembatalan SHM yang mereka nilai tidak sah. Mereka juga menyebut bahwa perlakuan ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi telah melukai martabat dan hak dasar masyarakat.

Dalam keterangannya, tim hukum menegaskan bahwa bila negara bisa membatalkan SHM warga, maka negara pun harus punya keberanian untuk membatalkan SK pembatalan tersebut sebagai bentuk keadilan yang sesungguhnya. Mereka berharap suara rakyat transmigran dari pelosok Kotabaru ini bisa sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto, agar negara hadir dan berpihak pada rakyat kecil yang tengah berjuang mempertahankan haknya.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan sertifikat dan permintaan warga. Warga Bekambit pun masih menanti kepastian hukum dan keadilan yang selama ini terasa semakin jauh dari jangkauan mereka. (Mus/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *