Periksa Ahmad Ali, KPK Cecar Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kutai

  • Bagikan
Ket. Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan dari pemeriksaan tersebut didalami perihal penerimaan metrik ton Rita Widyasari.

“Penyidik mendalami pengetahuan Ybs terkait penerimaan metrik ton batu bara Tersangka RW,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Tessa tidak menjelaskan lebih detail perihal maksud penerimaan metrik ton tersebut. Termasuk aliran uang dari Rita Widyasari.

Diketahui, pemeriksaan Ahmad Ali tersebut dilakukan di Polresta Banyumas. Hal itu lantaran tim penyidik juga memiliki agenda pemeriksaan saksi di kasus lalin pada lokasi yang sama.

Baca juga: KPK Respons Sindiran ICW Terkait Pemeriksaan Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Dalam perkara ini, KPK menyita uang Rp.3,49 miliar dari kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali (AA). Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediamannya yang berlokasi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, selain uang juga turut diamankan jam tangan branded.

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).

Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal jumlah tas dan jam tangan branded yang disita. Termasuk perkiraan nominal dari aksesoris tersebut.

Ia hanya menyebutkan, penggeledahan tersebut berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB. (ki/red)

 

Baca Juga  KPK: Risiko Korupsi di Instansi Negara Berada di Level Waspada
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *