Marak Beredar LPG 3 Kg, Disdagperin Muna: Jelas Ilegal, Polisi Harus Bertindak

  • Bagikan
LPG 3 kg - nusawarta
Ilustrasi LPG 3 Kg Ilegal (dok: apakabar.co.id)

Nusawarta.id, Muna – Belakangan marak penjualan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di wilayah Kabupaten Muna. Bukan hanya di toko besar, perdagangan LPG juga dilakukan oleh toko kecil bahkan lapak di pinggir jalan sekalipun.

Tidak hanya itu, meski LPG 3 kg termasuk kebutuhan rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan di setiap daerah, di Muna sendiri harga penjualan LPG subsidi atau tabung gas melon berkisar antara Rp 43.000 hingga Rp 55.000.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Muna, Hardani Muuri menegaskan LPG 3 Kg yang beredar di Muna termasuk ilegal.

“Statusnya jelas ilegal karena kita belum konversi,” kata Hardani saat ditemui di kantornya, Selasa (29/7/2025).

Meski demikian, sikap Disdagperin Muna terhadap LPG subsidi ilegal yang kini beredar luas di masyarakat dibatasi oleh kewenangan yang tidak bisa melakukan penindakan langsung di lapangan.

“Kalau mengenai peredaran, Disperindag tidak bisa menarik (LPG subsidi ilegal) karena bukan kapasitasnya untuk menarik yang beredar. Menurutku, seharusnya Kepolisian (yang menindaki peredarannya/red),” pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Muna Angkat Bicara Soal Marak LPG Subsidi Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Kerjasama, Promosi dan Investasi, Zulfakar mengatakan bahwa wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terutama daerah kepulauan belum ada kebijakan konversi dari minyak tanah ke gas.

Ia pun juga menegaskan mengenai status ilegal pada LPG subsidi yang kian marak beredar dimana seharusnya hanya dimiliki daerah-daerah di Sultra yang sudah melakukan konversi.

“Jadi yang masuk di sini (Muna) belum ada izin dari pemerintah. Tetapi itu kewenangan aparat hukum untuk menindaki, bukan ranah kewenangan kami,” kata Zulfakar.

Baca Juga  Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani Tak Perlu Minta Maaf, Mahfud MD: Kritik Lewat Lagu adalah HAM

Peredaran LPG subsidi tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah, menurutnya hanya akan merugikan masyarakat jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tabung gas meledak atau terjadi kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

“Makanya di situ sebenarnya pencegahan aparat penegak hukum. Mereka punya kewajiban melakukan penegakan hukum baik ada laporan atau tidak. Apalagi berkaitan dengan kepentingan umum,” ujarnya.

Namun alasan masyarakat tetap bersikeras menggunakan LPG, menurut Zulfakar karena penggunaannya dianggap lebih efisien dibanding minyak tanah.

“Tabung gas 3 kilogram meskipun dijual berkali-kali lipat dari HET-nya, dianggap lebih hemat dan lebih mudah oleh ibu rumah tangga, ketimbang menggunakan minyak tanah” ucapnya.

Zulfakar juga menyoroti, walaupun Disdagperin Muna memiliki kewenangan, pihaknya hanya bisa menindaki lewat teguran penjualan LPG 3 Kg yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun ia tetap berharap ke depan Kabupaten Muna mendapat kejelasan mengenai LPG subsidi, “kalau sudah konversi, agen minyak tanah akan menjadi agen gas, pangkalan minyak tanah menjadi pangkalan gas,” tuturnya.

Baca juga: Warga Muna Siap-siap! Tarif Air Minum Bakal Naik dan Sistem Bayar Online

Meski kini belum menjadi kewenangannya, pihaknya merasa tetap perlu mengetahui keberadaan LPG subsidi terutama soal penyalurannya di wilayah Muna. Sehingga, Disperindag terbuka dengan berbagai laporan masuk masyarakat untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Ia juga membeberkan, saat masih bertugas di Sekretariat Daerah Muna, melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), sebelumnya Pemerintah Kabupaten Muna sudah pernah mengusulkan konversi minyak tanah ke gas ke Pemprov Sultra saat kepemimpinan Gubernur Ali Mazi.

“Dulu ada rapat pengendalian Inflasi daerah di pemerintah provinsi, kami melaporkan salah satu pemicu inflasi di Muna karena harga minyak tanah yang tinggi. Jadi kami mengusulkan supaya Muna juga masuk sebagai daerah konversi,” ungkapnya.

Baca Juga  Soal Kasus 4 Orang Anak di Tasikmalaya, Publik Nilai Polres Sudah Bekerja Sesuai SOP, Stop Narasi Menyudutkan

Sebagai tindak lanjut, gubernur saat itu menyarankan Pemkab Muna ke Pemprov Sultra dan balasannya Pemkab diminta melakukan pendataan warga Muna pengguna gas.

“Sudah kami lakukan pendataan dan datanya sudah dikirimkan. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi,” pungkas Zulfakar. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *