Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, melayangkan kritik tajam terhadap kondisi birokrasi perpajakan nasional yang dinilainya tidak adil, jauh dari efisien, dan sering kali tidak memanusiakan masyarakat. Menurut Thoriq, problem birokrasi itu bukan hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (24/11/2025), Thoriq menyoroti praktik-praktik birokrasi yang dianggap membuka ruang inkonsistensi dan ketidakpastian kebijakan. Ia mencontohkan kondisi di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, di mana jabatan strategis di lingkungan perpajakan terlalu lama diduduki pejabat yang sama.
“Birokrasi ini mesti Bapak perbaiki dulu. Sebelum punya aturan apa pun, birokrasinya harus beres dulu,” tegas Thoriq Majiddanor dalam rapat tersebut.
Thoriq juga mengkritik keras praktik penagihan pajak yang menurutnya tidak masuk akal dan sarat ketidakadilan. Ia mengungkapkan adanya kasus wajib pajak dengan tunggakan hingga puluhan miliar rupiah namun diberi kelonggaran untuk mencicil hanya Rp1 juta per bulan.
Baca Juga : DPR Siap Undang MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB Rumah Hunian
“Terus kapan selesainya, Pak? Di sisi lain, wajib pajak yang patuh justru dihajar terus-terusan,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan perlakuan antar wajib pajak.
Selain masalah etika birokrasi, Thoriq Majiddanor menilai masih terbukanya ruang negosiasi informal antara wajib pajak dan petugas pajak menjadi salah satu akar ketidakpastian dalam sistem perpajakan. Ia mendorong agar celah tersebut ditutup melalui penerapan sistem nasional yang lebih ketat dan transparan.
“Birokrasi itu soal etika dan moral. Banyak birokrat di bawah Bapak ini tidak mengorangkan orang,” kritiknya.
Dalam rapat itu, Thoriq juga mempertanyakan efektivitas program digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax, mengingat tingkat aktivasi yang masih rendah. Ia mengingatkan agar proyek besar tersebut tidak berakhir hanya sebagai inovasi mahal yang minim dampak.
Baru 65 persen wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax hingga pertengahan November 2025. Thoriq menyoroti fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) saja harus diimbau melalui edaran untuk melakukan aktivasi akun.
“Kalau ASN saja harus dipaksa lewat edaran untuk mengaktifkan akun, bukankah ini indikasi sistemnya kurang user friendly?” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mencatat 3,18 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 16 November 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 569 ribu wajib pajak badan koperasi dan 2,6 juta wajib pajak pribadi — atau sekitar 21,6 persen dari target keseluruhan.
Dari jumlah tersebut, 1,6 juta wajib pajak pribadi telah menyelesaikan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital, atau setara 11,92 persen dari total WP terdaftar.
Bimo menyampaikan bahwa DJP terus memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat aktivasi akun, mengingat Coretax akan diintegrasikan penuh untuk pelaporan SPT Tahunan 2026.
“Salah satunya dengan Kementerian PAN-RB, yang mewajibkan semua ASN, TNI, dan Polri untuk segera mengaktivasi akun serta registrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025,” jelasnya.












