Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan audit kelaikan bangunan gedung secara serentak mulai Januari 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan bangunan gedung, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan audit kelaikan bangunan merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi terhadap potensi risiko kebakaran dan kegagalan struktur bangunan. Selain itu, audit ini bertujuan memastikan seluruh bangunan di Jakarta telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Jakarta, baik milik pemerintah maupun swasta, benar-benar layak fungsi dan memenuhi standar keselamatan, terutama dari risiko kebakaran dan kegagalan struktur,” ujar Vera di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Vera, audit kelaikan bangunan akan menyasar seluruh bangunan umum, termasuk gedung komersial yang dikelola pihak swasta serta bangunan yang menjadi aset pemerintah daerah. Pada tahap awal, audit akan dilakukan dengan metode pengambilan sampel terhadap sejumlah gedung bertingkat lima hingga delapan lantai, serta beberapa bangunan dengan ketinggian lebih dari delapan lantai.
Baca Juga : Pergub 36/2025 Terbit, Jakarta Tegas Setop Perdagangan Hewan Penular Rabies
Sebagai bagian dari persiapan, Pemprov DKI Jakarta juga akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Daftar periksa tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi mandiri atau self-assessment sebelum pelaksanaan audit lapangan oleh tim teknis.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” kata Vera.
Dalam pelaksanaannya, DCKTRP DKI Jakarta akan berkoordinasi dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Di antaranya adalah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) beserta suku dinasnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) beserta jajarannya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) hingga tingkat unit kota.
Selain itu, unsur wali kota di lima wilayah administrasi DKI Jakarta serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga akan dilibatkan guna memastikan pelaksanaan audit berjalan efektif dan menyeluruh.
Vera pun mengimbau seluruh pemilik dan pengelola gedung agar mendukung rencana kegiatan tersebut secara aktif, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan audit lapangan. Partisipasi pemilik bangunan dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” tuturnya.
Dengan adanya audit kelaikan bangunan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap potensi risiko akibat bangunan tidak layak fungsi dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola bangunan gedung di ibu kota.












