Pergub 36/2025 Terbit, Jakarta Tegas Setop Perdagangan Hewan Penular Rabies

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. (Foto: JakartaTerkini/Nusawarta.id)

LNusawarta.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk kebutuhan pangan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025 dan menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghentikan praktik konsumsi hewan seperti anjing dan kucing di wilayah Ibu Kota.

Pengumuman penerbitan regulasi itu disampaikan Pramono melalui akun Instagram resminya @pramonoanungw. Dalam unggahannya, politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa Pergub 36/2025 merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pecinta hewan yang meminta pemerintah menghentikan penjualan HPR sebagai bahan konsumsi manusia.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujar Pramono dalam pernyataannya.

Pergub tersebut mengatur larangan penuh terhadap aktivitas jual beli HPR, baik dalam kondisi hidup maupun yang telah diproses menjadi daging, olahan, atau bentuk produk lainnya. Selain itu, kegiatan penjagalan HPR untuk tujuan pangan juga dilarang. Dengan demikian, seluruh bentuk pemanfaatan HPR sebagai bahan pangan dinyatakan tidak lagi diperbolehkan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga : Gubernur Pramono Soroti Minimnya Kekompakan di Jakarta Utara

Hewan yang masuk kategori HPR dalam aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang. Namun daftar tersebut tidak bersifat tertutup. Pemerintah tetap membuka kemungkinan memasukkan hewan lain yang dapat menularkan rabies ke dalam cakupan Pergub sesuai perkembangan data kesehatan hewan.

Sebagai upaya penegakan aturan, Pemprov DKI menetapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar. Sanksi paling ringan berupa teguran tertulis serta penyitaan hewan untuk dilakukan observasi, terutama bila ditemukan indikasi gejala rabies. Apabila pelanggaran kembali terjadi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penutupan tempat usaha yang terlibat dalam jual beli HPR untuk pangan.

Baca Juga  Pemprov DKI Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan dan Lebaran

Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang atau dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap penerapan Pergub 36/2025 dapat memperkuat upaya pencegahan rabies serta melindungi kesejahteraan hewan di Ibu Kota.

Baca Juga : Gubernur Pramono Tegaskan Normalisasi Kali Krukut Harus Jalan: “Banjir Sudah Terlalu Sering Berulang”

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menghapus praktik konsumsi hewan penular rabies serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan beretika bagi seluruh warga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *