Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sekaligus disertai penegasan kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar wajib menerapkannya mulai 1 Januari 2026.
Pramono menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMP tersebut. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemprov DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono Anung, yang akrab disapa Mas Pram, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Besaran UMP 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, terdapat tambahan upah sebesar Rp333.115 bagi para pekerja di Jakarta pada tahun depan. Pramono menyebut, kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Menurut Pramono, penetapan UMP 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan nilai alfa sebagai salah satu variabel penyesuaian upah, dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu membuat UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelas Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya mengambil keputusan yang seimbang dan adil, baik bagi kalangan pengusaha maupun buruh. Pemerintah berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak memicu gejolak ketenagakerjaan, termasuk aksi mogok kerja.
Sebelumnya, Pramono juga memastikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menetapkan kenaikan upah, tetapi turut memberikan berbagai insentif pendukung bagi para pekerja. Insentif tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang telah ia tandatangani.
Baca Juga : Buruh Menanti, Upah Minimum Bakal Naik Lewat PP Baru yang Ditandatangani Presiden
“Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Semua itu kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” kata Pramono.
Dengan penetapan UMP 2026 dan pemberian insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota.












