Evita Nursanty Soroti Pengadaan Kendaraan Rp24,66 Triliun, Dorong Prioritas Produk Dalam Negeri

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di kompleks parlemen, Jakarta. (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari produsen otomotif asal India yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpotensi berdampak signifikan terhadap struktur industri otomotif nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan pemerintah dalam skala besar seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat industri dalam negeri.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Jumat.

Evita mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian yang menyebutkan bahwa industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun. Menurutnya, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri dalam negeri sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda atau 4×2.

Ia menilai, mayoritas kondisi jalan di wilayah pedesaan di Indonesia masih dapat dilayani oleh kendaraan 4×2 produksi dalam negeri. Oleh karena itu, pengadaan kendaraan dengan spesifikasi penggerak empat roda atau 4×4 perlu dikaji secara mendalam dan berbasis data kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga : Evaluasi Prolegnas, DPR Janji Selaraskan RUU dengan Kebutuhan Rakyat

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Selain aspek kebutuhan teknis, Evita juga menyoroti pertimbangan efisiensi anggaran. Menurutnya, kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga keputusan spesifikasi harus memperhitungkan keberlanjutan operasional koperasi desa.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian dan lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Baca Juga  Mendagri Tito: Peran Bupati dan Wali Kota Krusial dalam Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

Evita menegaskan, impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi. Oleh karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus disampaikan secara objektif dan transparan.

“Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” katanya.

Baca Juga : Saan Mustopa: Penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR Sesuai Mekanisme

Lebih lanjut, Evita menegaskan bahwa penguatan industri nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pengadaan kendaraan niaga dalam jumlah besar ini dapat menjadi momentum untuk mendorong substitusi impor, memperkuat manufaktur nasional, serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian dalam negeri.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *