DPR Minta Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan Pasien Usai Kasus Yurizal

  • Bagikan
Mengapa pasien BPJS bisa menunggu hingga berjam-jam di rumah sakit? Simak penjelasan PB IDI mengenai sistem triase, keterbatasan ruang rawat inap, serta penyebab lamanya antrean pasien di IGD. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan kasus Yurizal Tri Chaerawan sebagai momentum untuk memperkuat sistem komunikasi dalam pelayanan kesehatan.

Menurut Abdullah, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kemenkes juga dinilai perlu melakukan pembenahan sistem pelayanan secara menyeluruh, terutama dalam aspek komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien.

“Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien,” ujar Abdullah di Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).

Politikus Fraksi PKB tersebut menilai komunikasi tenaga kesehatan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.

Baca Juga : Penyidik BP3MI Kalsel Dapat Jabatan Baru, Kewenangan Pemberantasan TPPO Tetap Berjalan

Ia mengingatkan, hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Abdullah, penerapan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien atau patient-centered care tidak hanya menuntut tenaga kesehatan memiliki kompetensi klinis. Mereka juga harus mampu membangun komunikasi yang menciptakan rasa aman, kepercayaan, serta penghormatan terhadap martabat pasien.

“Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan,” tegasnya.

Ia mengatakan komunikasi yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Sebaliknya, komunikasi yang buruk dapat memicu kesalahpahaman antara pasien dan tenaga kesehatan yang berujung pada konflik hingga sengketa hukum.

Baca Juga : Purbaya dan Teddy Jadi Pembantu Prabowo dengan Kinerja Terbaik Versi Survei IPO

Selain membenahi sistem, Abdullah juga meminta Kemenkes memastikan penegakan kode etik terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Yurizal. Menurutnya, pemberian sanksi diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi tenaga kesehatan sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga  DKI Jakarta Jalin Kerja Sama Ketahanan Pangan dengan Lima Daerah

“Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *