Nusawarta.id, Jakarta – Wacana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojol mendapat sorotan dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS).
IDEAS menilai kebijakan tersebut berisiko mengaburkan kewajiban perlindungan terhadap pengemudi sekaligus berpotensi mengalihkan seluruh risiko bisnis kepada para driver.
Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan, persoalan utama yang dihadapi jutaan pengemudi ojol bukan sekadar akses terhadap modal usaha atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan posisi tawar antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform.
“Pengemudi memang memiliki kendaraan sendiri dan bekerja secara fleksibel. Namun, mereka tidak memiliki kendali yang sama atas pasar tempat mereka bekerja. Tarif, distribusi order, insentif, hingga suspend ditentukan melalui sistem yang sebagian besar berada dalam kendali perusahaan platform,” ujar Anwar dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Anwar, pelabelan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Sebab, pengemudi berbeda dengan pelaku UMKM yang memiliki keleluasaan menentukan harga dan mengelola pasar secara mandiri.
Pengemudi ojol, kata dia, tetap bergantung pada sistem dan algoritma aplikasi dalam memperoleh pesanan dan pendapatan.
Baca Juga : Purbaya dan Bahlil Saling Puji Usai Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei IPO
Karena itu, IDEAS menilai program KUR maupun pelatihan kewirausahaan belum menyentuh persoalan utama yang dihadapi pengemudi. Masalah seperti kepastian penghasilan, transparansi algoritma, perlindungan dari suspend sepihak, keselamatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dinilai tetap membutuhkan perhatian pemerintah.
“KUR dan program pemberdayaan UMKM tentu positif. Tetapi, program tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan kepastian penghasilan, transparansi algoritma, perlindungan dari suspend sepihak, keselamatan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa,” tegas Anwar.
IDEAS juga mengingatkan pemerintah agar kepemilikan sepeda motor dan gawai tidak dijadikan dasar untuk menganggap pengemudi sepenuhnya sebagai pelaku usaha independen.
“Yang harus dilihat adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan dan siapa yang menanggung risikonya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memiliki pandangan berbeda. Ia sebelumnya menyebut keputusan menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM merupakan hasil penyerapan aspirasi dari mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi.
Menurut Maman, status UMKM justru dapat memberikan kepastian fleksibilitas kerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai program dan insentif pemerintah.
“Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman, Senin (10/8/2026).
Baca Juga : Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polrestabes Bandung
Ia menambahkan, pengemudi ojol juga berpeluang menikmati berbagai paket kebijakan dan insentif yang disediakan pemerintah untuk sektor UMKM.
Maman memastikan status tersebut tidak akan menambah beban pajak bagi pengemudi. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan sejumlah kemudahan dan insentif.
Meski demikian, IDEAS meminta pemerintah memastikan Perpres Ojol nantinya mampu mengakomodasi manfaat program UMKM tanpa menghilangkan hak dasar perlindungan bagi pengemudi. Regulasi dinilai perlu menjaga keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi dan perlindungan terhadap jutaan driver yang menggantungkan pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.












