DPR Siapkan RUU Penyadapan, Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset. Langkah ini dinilai mendesak menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Penyadapan diperlukan untuk memperketat aturan dan memastikan praktik penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya melindungi Presiden, tetapi juga seluruh masyarakat dari tindakan penyadapan yang melanggar hukum.

“Kayaknya sih sudah ya (masuk Program Legislasi Nasional), tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. ‘Gas’ besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca Juga : Pemerintah Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Perkuat Peternak dan Petani Jagung

Menurutnya, penyusunan RUU Penyadapan sebenarnya telah dimulai sejak DPR periode sebelumnya. Dalam proses tersebut, DPR mempelajari berbagai praktik penyadapan di sejumlah negara, termasuk skandal Watergate di Amerika Serikat.

Habiburokhman menilai kasus Watergate menjadi pelajaran penting karena penyadapan saat itu digunakan untuk kepentingan politik.

“Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” ujarnya.

Ia berharap regulasi tersebut mampu memberikan batasan yang jelas mengenai kewenangan penyadapan, termasuk mekanisme dan prosedur pelaksanaannya. Dengan demikian, hak-hak warga negara tidak dirampas melalui tindakan penyadapan ilegal.

Baca Juga : Jokowi Klaim 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu, Akui Nama Baiknya Tercemar

“Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.

Habiburokhman juga mengaku terkejut setelah mengetahui Komisi III DPR turut diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Ia menyebut pihaknya selama ini telah menjalin hubungan baik dengan para petinggi Polri yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kasus Blok M Jadi Alarm, Pemprov DKI Perketat Penanganan Parkir Liar

Meski demikian, ia menegaskan kekecewaannya apabila dugaan penyadapan terhadap anggota Komisi III benar terjadi tanpa prosedur hukum.

“Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa,” tegasnya.

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *