Prabowo Ingatkan Aparat: Jangan Kriminalisasi Yang Tak Ada

  • Bagikan
Prabowo saat menghadiri penyerahan uang hasil korupsi senilai Rp13 triliun dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). (Foto: Ki/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap hal-hal yang tak ada dasarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penyerahan uang hasil korupsi senilai Rp13 triliun dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

“Kami tidak ingin mencari-cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tak ada,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Baca Juga : 13 Perusahaan Untung Rp2,5 Triliun dari Solar Murah, Pakar: Perlu Tersangka Korporasi

Presiden menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berintegritas, tanpa ada motif tersembunyi. Ia meminta agar kejaksaan dan kepolisian tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menekan pihak-pihak tertentu, terutama rakyat kecil.

“Untuk motivasi apa pun, ini saya ingatkan. Karena kejaksaan juga termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” tegasnya.

Prabowo mengaku kerap menerima laporan terkait dugaan penyimpangan oleh sejumlah jaksa di daerah. Ia menyoroti praktik yang dianggap merugikan masyarakat kecil dan menyebut penegakan hukum seharusnya berpihak pada keadilan, bukan menambah beban bagi yang lemah.

Baca Juga : Syahganda Nainggolan Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Terkait Proyek Kereta Cepat

“Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah, saya dapat laporan. Kami semua merasakan ada juga yang lakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” ujarnya.

“Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tambah Prabowo.

Penyerahan uang Rp13 triliun tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, yang melibatkan sejumlah pelaku usaha dan pejabat. Presiden menyebut pengembalian tersebut sebagai bukti bahwa negara serius dalam pemberantasan korupsi, namun tetap harus dilakukan secara adil dan beretika. (Ma/Red).

Baca Juga  Kemenhut Kuasai Kembali 2.390 Hektare Areal Perambahan di Lanskap Seblat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *