13 Perusahaan Untung Rp2,5 Triliun dari Solar Murah, Pakar: Perlu Tersangka Korporasi

  • Bagikan
Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel. (Foto.: Nusawarta.id/Inilah.com)

Nusawarta.id, Jakarta  Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan 13 perusahaan dalam pusaran penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar di lingkungan Subholding PT Pertamina (Persero).

Menurut Titib, kerja sama antara dua lembaga penegak hukum tersebut akan memperkuat efektivitas penyidikan, khususnya dalam penetapan tersangka korporasi yang terlibat.

“Harus ada kerja sama antara Kejagung dengan KPK. Tidak cukup hanya Kejagung saja. Toh kedua lembaga penegak hukum itu mempunyai tujuan yang sama,” kata Titib, Jumat (17/10/2025).

Titib menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada 13 perusahaan yang telah disebut, tetapi harus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk institusi politik dan negara.

Baca Juga : Soal Isu Teguran Presiden, Bahlil Lahadalia: Itu Hanya Presiden yang Tahu

“Adakah masuk ke parpol, ke kabinet, ke lembaga penegak hukum, ke DPR RI? Hasilnya harus diungkapkan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan. Bila prosesnya tertutup, kata dia, patut diduga ada aparat penegak hukum yang turut bermain.

“Kalau penyelidikan dan penyidikan tidak transparan, patut diduga aparat penegak hukum juga ikut bermain. Sluman, slumun, selamet kata orang Jawa,” ucapnya.

Dugaan Korupsi Rp2,54 Triliun

Sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak 13 perusahaan diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang dijual di bawah harga dasar, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) Pertamina. Dugaan praktik curang ini mencuat dalam sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Baca Juga : Syahganda Nainggolan Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Terkait Proyek Kereta Cepat

Jaksa menyebut, praktik penjualan di bawah harga pasar ini berlangsung selama periode 2018–2023 dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhatikan profitabilitas dan kepatuhan terhadap pedoman tata niaga internal Pertamina.

Baca Juga  IHSG Terus Tertekan, Pemerintah Janji Benahi Tata Kelola Pasar Saham

Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,54 triliun. Berikut daftar perusahaan dan nilai keuntungan tidak sah yang diterima menurut hasil audit dan dakwaan jaksa:

1. PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) – Rp958,38 miliar

2. PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar

3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Delta Dunia Group) – Rp264,14 miliar

4. PT Merah Putih Petroleum – Rp256,23 miliar

Baca Juga : Eks Menko Polhukam Mahfud Md Kritik KPK yang Minta Laporan Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh

5. PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar

6. PT Ganda Alam Makmur (Titan Group & LX International) – Rp127,99 miliar

7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (Banpu Group) – Rp85,80 miliar

8. PT Maritim Barito Perkasa (Adaro Logistics) – Rp66,48 miliar

9. PT Vale Indonesia Tbk (Vale S.A, Brasil) – Rp62,14 miliar

10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Heidelberg Materials, Jerman) – Rp42,51 miliar

11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi (Sinar Mas Forestry) – Rp32,11 miliar

12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk** – Rp16,79 miliar

13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – Rp14,06 miliar

Dugaan penyimpangan ini melibatkan pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga dalam kurun waktu 2018–2023.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik dan pemerhati antikorupsi. Desakan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel pun terus menguat, termasuk ajakan agar KPK terlibat dalam pengusutan menyeluruh atas dugaan korupsi yang diduga menyeret korporasi besar nasional dan internasional. (Ki/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *