Nusawarta.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan 13 perusahaan dalam pusaran penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar di lingkungan Subholding PT Pertamina (Persero).
Menurut Titib, kerja sama antara dua lembaga penegak hukum tersebut akan memperkuat efektivitas penyidikan, khususnya dalam penetapan tersangka korporasi yang terlibat.
“Harus ada kerja sama antara Kejagung dengan KPK. Tidak cukup hanya Kejagung saja. Toh kedua lembaga penegak hukum itu mempunyai tujuan yang sama,” kata Titib, Jumat (17/10/2025).
Titib menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada 13 perusahaan yang telah disebut, tetapi harus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk institusi politik dan negara.
Baca Juga : Soal Isu Teguran Presiden, Bahlil Lahadalia: Itu Hanya Presiden yang Tahu
“Adakah masuk ke parpol, ke kabinet, ke lembaga penegak hukum, ke DPR RI? Hasilnya harus diungkapkan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan. Bila prosesnya tertutup, kata dia, patut diduga ada aparat penegak hukum yang turut bermain.
“Kalau penyelidikan dan penyidikan tidak transparan, patut diduga aparat penegak hukum juga ikut bermain. Sluman, slumun, selamet kata orang Jawa,” ucapnya.
Dugaan Korupsi Rp2,54 Triliun
Sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak 13 perusahaan diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang dijual di bawah harga dasar, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) Pertamina. Dugaan praktik curang ini mencuat dalam sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Baca Juga : Syahganda Nainggolan Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Terkait Proyek Kereta Cepat
Jaksa menyebut, praktik penjualan di bawah harga pasar ini berlangsung selama periode 2018–2023 dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhatikan profitabilitas dan kepatuhan terhadap pedoman tata niaga internal Pertamina.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,54 triliun. Berikut daftar perusahaan dan nilai keuntungan tidak sah yang diterima menurut hasil audit dan dakwaan jaksa:
1. PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra) – Rp958,38 miliar
2. PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar
3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Delta Dunia Group) – Rp264,14 miliar
4. PT Merah Putih Petroleum – Rp256,23 miliar
5. PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar
6. PT Ganda Alam Makmur (Titan Group & LX International) – Rp127,99 miliar
7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (Banpu Group) – Rp85,80 miliar
8. PT Maritim Barito Perkasa (Adaro Logistics) – Rp66,48 miliar
9. PT Vale Indonesia Tbk (Vale S.A, Brasil) – Rp62,14 miliar
10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Heidelberg Materials, Jerman) – Rp42,51 miliar
11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi (Sinar Mas Forestry) – Rp32,11 miliar
12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk** – Rp16,79 miliar
13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – Rp14,06 miliar
Dugaan penyimpangan ini melibatkan pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga dalam kurun waktu 2018–2023.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik dan pemerhati antikorupsi. Desakan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel pun terus menguat, termasuk ajakan agar KPK terlibat dalam pengusutan menyeluruh atas dugaan korupsi yang diduga menyeret korporasi besar nasional dan internasional. (Ki/Red)












