Tanggapi Pidato Presiden Prabowo, Hakim Solidaritas Indonesia Soroti Kesejahteraan

  • Bagikan
Ket. Presiden RI, Prabowo Subianto.

Nusawarta.id, Jakarta – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyoroti persoalan kesejahteraan pengadil saat menanggapi pidato Presiden RI, Prabowo Subianto dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024. Juru bicara SHI, Catur Alfath Satriya, mengatakan kesejahteraan menjadi isu yang dihadapi para hakim, terutama mereka yang berdinas di daerah.

Ia mengungkap, masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan tanpa perlindungan keamanan yang memadai. Bagi pihaknya, kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kesejahteraan pribadi hakim, tapi juga indepdendensi serta integritas hakim dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami berharap perhatian Presiden terhadap isu ini dapat diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang memastikan kesejahteraan dan keamanan hakim di seluruh Indonesia,” kata Catur melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

SHI percaya bahwa kesejahteraan dan kemanan hakim yang lebih baik akan memberikan dampak positif bagi kualitas peradilan. Serta, meningkatkan kepercayaan publik atas sistem hukum di Indonesia.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan integritas hakim agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat mendapatkan keadilan sebagaimana amanat konstitusi.

“Oleh sebab itu, kami mengajak kepada para hakim untuk senantiasa menjaga integritas dan kepada masyarakat untuk selalu mengawasi kami,” unjar dia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advomasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi mengakui bahwa kesejahteraan hakim terkait langsung dengan kualitas putusan perkara yang dijatuhkan.

Kendati demikian, ia menyoroti pidato Presiden upaya peningkatan kesejahteraan hakim oleh pemerintah di tengah kebijakan efisiensi serta dampaknya pada putusan perkara yang melibatkan negara. Misalnya dalam perkara tata usaha negara.

“Apakah para hakim setelah ini tetap bisa objektif dan netral apabila mengadili perkara yang melibatkan negara atau pemerintah sebagai pihak berperkara?” ujar Aziezi.

Baca Juga  Mendagri Tito Pastikan Satgas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Terbentuk di Seluruh Daerah

Dia menegaskan pemenuhan kesejahteraan hakim adalah kewajiban negara. Hal itu tak boleh dianggap sebagai hadiah.

“Jadi seharusnya bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai pemberian atau perhatian,” ujar dia. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *