Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menepis isu pembatalan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Legislator Komisi III, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan legislatif terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2025). Ia menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengatur secara tegas pemisahan kewenangan antar lembaga negara.
“Sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu kan ada di wilayah legislatif sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif. Oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling mencampuri, itu pertama,” ujar Soedeson.
Menurut dia, keputusan DPR dalam proses pengusulan dan persetujuan hakim konstitusi merupakan bagian dari kewenangan legislatif yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Ia menilai tidak elok apabila terdapat upaya dari ranah yudikatif untuk masuk ke wilayah kewenangan DPR.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tertibkan Polri: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Soedeson juga menegaskan bahwa MKMK dibentuk dengan fungsi utama mengawasi dan menegakkan kode etik hakim konstitusi. Dengan demikian, kewenangan MKMK baru dapat dijalankan apabila hakim yang bersangkutan telah menjalankan tugas dan terbukti atau diduga melakukan pelanggaran etik.
Adies Kadir, lanjutnya, baru saja dilantik sebagai hakim MK dan belum menangani perkara apa pun. Karena itu, menurut Soedeson, tidak ada dasar bagi MKMK untuk melakukan tindakan apa pun terkait pembatalan pengangkatan tersebut.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” katanya.
Komisi III DPR, tambah Soedeson, mengimbau semua pihak yang memiliki keberatan untuk memberikan kesempatan kepada Adies Kadir menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi. Ia meminta polemik yang berkembang tidak mengganggu independensi lembaga serta proses kerja di Mahkamah Konstitusi.
“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga : Terbaru! Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024
Lebih jauh, Soedeson menilai Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dari sisi akademik, Adies disebut memiliki gelar doktor (S3) dan menyandang predikat Profesor Hukum. Selain itu, ia dinilai memiliki pengalaman panjang di bidang hukum, baik sebagai advokat maupun dalam kiprahnya di DPR.
“Pak Adies itu sudah sangat memenuhi syarat. Beliau punya gelar S3 (Profesor Hukum) dan punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum DPR, beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah lengkap,” tegas Soedeson.
Dengan penegasan tersebut, Komisi III berharap polemik terkait kewenangan MKMK tidak berkembang menjadi perdebatan yang melampaui batas konstitusional antar lembaga negara.












