KPK Belum Pastikan Jemput Paksa Nusron, MAKI Adukan Pimpinan ke Dewas

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, meski dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan tahapan dan kebutuhan pemeriksaan dalam penanganan perkara.

“Tentunya setiap proses hukum, ini ada tahapannya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan dan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). MAKI menduga terdapat pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan pemanggilan Nusron.

Baca Juga : Adi Prayitno Pertanyakan Konsistensi PDIP-PKS Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak tegas menghadapi saksi yang dua kali mangkir. Ia meminta penyidik menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan agenda di Kementerian ATR/BPN, sedangkan pada pemanggilan kedua ia beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK membutuhkan keterangan Nusron dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara ini mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Baca Juga : KPK Panggil Wabup Bogor Jaro Ade sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Budi menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidik untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, MAKI meminta Dewas memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan maupun penyidik KPK apabila ditemukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. Hingga kini, KPK belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan tindakan jemput paksa terhadap Nusron.

Baca Juga  Kejari Balangan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung olahraga Senilai Rp1,27 Miliar
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *