Nusawarta.id, Kandangan — Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Suriani, S.Sos, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (6/8/2025). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, bersama Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag.
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dari masing-masing fraksi serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS. Dalam forum ini, seluruh fraksi DPRD — yakni Fraksi PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP Gelora — menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan masukan konstruktif.
Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan langsung jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan masukan DPRD, yang dinilai sangat penting untuk penyempurnaan regulasi terkait susunan perangkat daerah. Menurutnya, perubahan Ranperda ini merupakan langkah adaptif terhadap kondisi daerah, mencakup pertimbangan keuangan, jumlah penduduk, dan beban tugas pemerintahan.
Baca Juga Optimalkan Program Prioritas Pembangunan, Sekda Ikuti Rapat Banggar DPRD dengan TAPD
Pemerintah menyambut baik masukan Fraksi PKS terkait pentingnya menyesuaikan kelembagaan dengan kemampuan daerah. Terhadap Fraksi NasDem, Wabup menegaskan bahwa evaluasi organisasi dilakukan melalui pemetaan urusan pemerintahan dan akan menghasilkan struktur yang lebih efisien dan tepat fungsi.
Kepada Fraksi Golkar, pemerintah mencatat semua saran terkait penguatan kelembagaan. Sementara itu, untuk Fraksi PKB, usulan penambahan kepala bidang dan peningkatan tipologi Sekretariat DPRD telah diakomodasi berdasarkan hasil pemetaan tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan dari tipe C menjadi tipe B.
Menjawab Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menekankan bahwa penataan perangkat daerah mengacu pada asas efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Sedangkan kepada Fraksi Gerindra, pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pencapaian visi-misi daerah, serta menjamin pengelolaan ASN secara profesional.
Pandangan dari Fraksi PPP Gelora juga diapresiasi. Pemerintah sejalan bahwa penguatan struktur organisasi akan berdampak positif terhadap daya saing daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Wabup Suriani menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat dalam proses finalisasi Ranperda ini. Pemerintah berharap regulasi baru ini segera disahkan untuk menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penataan birokrasi, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di Kabupaten HSS.
Dengan diterimanya Ranperda perubahan susunan perangkat daerah oleh seluruh fraksi DPRD, maka Kabupaten HSS selangkah lebih maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. (Aqli/Red).












