Nusawarta.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan gugatan Praperadilan kasus penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor pada Selasa (12/11/2024). Hasilnya ditetapkan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Merespon hal tersebut, melalui media sosial X (twitter) pribadinya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Denny Indrayana LL.M., menyatakan bahwa prediksinya sudah benar. Ini menunjukkan bahwa Paman Birin (nama panggilan H Sahbirin Noor) cerdik, KPK sengaja memilih tak berkutik.
Prof Denny pun menyampaikan prediksi selanjutnya, yakni KPK berkenan mempermalukan dirinya, karena tidak menangkap dan memeriksa Sahbirin, apalagi menetapkannya lagi sebagai tersangka. Padahal KPK sangat dan seharusnya bisa melakukannya.
“Inilah hadiah terindah dari KPK,” ungkap Prof Denny secara satir yang menyindir KPK.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyampaikan pertimbangannya sebelum membacakan putusan, yakni KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam penetapan tersangka H Sahbirin Noor, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka, serta belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
Selain itu, Hakim Afrizal juga mengungkapkan seluruh alat bukti tidak ada yang menunjukkan bahwa KPK telah menerbitkan surat penetapan DPO. Jadi tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil. (Arm/Red)