Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian ESDM menyatakan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak bermasalah usai kunjungan Menteri Bahlil Lahadalia dan tim ke lokasi milik PT GAG Nikel.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip di Jakarta, Minggu (08/06/25).
Meski begitu, Tri telah mengirim tim Inspektur Tambang untuk menginspeksi sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasinya secara menyeluruh sebelum merekomendasikan tindakan kepada Menteri ESDM.
Baca Juga Soal Pemadaman Listrik di Bali, Daulat Energy Desak ESDM Lakukan Audit
“Kalau secara ‘overall’, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya, menegaskan PT GAG Nikel sebagai anak usaha Antam wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sesuai prosedur teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku di Pulau Gag.
“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” katanya.
“Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” tambahnya.
Baca Juga Menteri ESDM Pastikan Distribusi BBM, LPG, dan Listrik di Kalsel Aman Jelang Lebaran
Hasil evaluasi lapangan mencatat lima perusahaan tambang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat: PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari lima perusahaan itu, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini tercatat di aplikasi MODI dengan Nomor Izin 430.K/30/DJB/2017 dan mengantongi wilayah izin seluas 13.136 hektare.
Di samping itu, PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, sesuai Keppres 41/2004 tentang izin pertambangan di kawasan hutan.
Baca Juga Menteri ESDM Bahlil Pastikan Kualitas BBM Pertamina Sesuai Standar
Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat. (Fikri/Red).












