Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Salah satu fokus penyidikan terkini adalah mengusut aspek legalitas lahan yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi.
“Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10).
Pengusutan ini dilakukan saat KPK memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.
Juru bicara KPK menyebut, dalam proses pengadaan lahan, lembaga antirasuah mendapati adanya dugaan pengondisian atau pembelian lahan lebih awal untuk dijual kembali dalam rangka pembangunan JTTS.
“Terlebih dalam proses pengadaan jalan ini, salah satu informasi yang diperoleh adalah sudah ada pengondisian awal, atau sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tersebut,” katanya.
Tiga Tersangka, Satu Meninggal
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan menyusul wafatnya yang bersangkutan pada 8 Agustus 2024.
Pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Kerugian Negara Rp205 Miliar
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mengungkapkan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp205,14 miliar. Perhitungan tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Rinciannya, sebesar Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda. Kedua lokasi berada di wilayah Provinsi Lampung.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Ki/Red)












