Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur secara teknis pengelolaan tambang untuk UMKM, koperasi, serta organisasi-organisasi keagamaan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Permen ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan, (organisasi) keagamaan. Permennya disusun,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10).
Menurut Bahlil, Permen tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis, termasuk batas maksimal luas lahan tambang yang dapat dikelola serta kewajiban lokasi badan usaha harus berada di wilayah tambang. Hal ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam berdampak langsung terhadap masyarakat lokal.
“Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan. UMKM dan koperasi harus yang berasal dari daerah setempat. Kalau tambangnya di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus dari Kalimantan Utara, bukan dari Jakarta,” tegas Bahlil.
Saat ditanya soal target penyelesaian, ia memastikan aturan tersebut akan dirampungkan secepatnya. “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.
Baca Juga Menkeu Purbaya: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dipotong Jika Tak Terserap
Di kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut positif kebijakan yang membuka ruang bagi koperasi untuk pengelolaan tambang untuk UMKM. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry, Selasa (7/10).
Dalam PP No. 39/2025, peran koperasi diatur secara eksplisit. Pasal 26C menetapkan bahwa verifikasi administratif legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi. Hasil verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) oleh Kementerian ESDM.
Adapun dalam Pasal 26F disebutkan bahwa koperasi dan pelaku UKM dapat memperoleh WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare, yang pengaturannya dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi OSS. (Fikri/Red)












