Wamenkum Eddy Hiariej Siapkan Program Pelatihan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

  • Bagikan
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada awak media terkait sejumlah pasal di KUHP yang baru di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, mengumumkan serangkaian program pelatihan sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penguatan sumber daya manusia (SDM) hukum menjadi prioritas utama kementerian di tahun 2026.

“Program kami antara lain penyelenggaraan Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP, Training of Trainer, lokakarya implementasi KUHP dan KUHAP, serta webinar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Eddy mengakui implementasi dua regulasi besar ini tidak sederhana. Tantangan di fase awal meliputi adaptasi kebiasaan aparat, kesiapan institusi, hingga potensi uji publik dan uji konstitusional.

Dalam ranah Direktorat Pidana, pemberian pendapat hukum menjadi salah satu fokus. Direktorat bertugas memberikan analisis dan telaah atas permohonan dari masyarakat, LSM, maupun kementerian dan lembaga. Salah satu program kerja 2026 adalah penelaahan permasalahan hukum pidana melalui kegiatan berjudul “Penelaahan Pertimbangan Hukum Penerapan KUHP Baru Terhadap Sengketa Perdata yang Bertransformasi Menjadi Perkara Pidana.”

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Isu Kontroversial KUHP Baru: Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Eddy menekankan, transformasi perkara perdata ke pidana merupakan persoalan klasik praktik hukum Indonesia. Dengan berlakunya KUHP baru, pihaknya ingin memastikan apakah penerapan pidana menjadi lebih ketat, lebih luas, atau tetap seperti sebelumnya.

Selain itu, implementasi KUHAP juga memunculkan isu aktual terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah penegasan kedudukan PPNS, Polri sebagai penyidik utama, koordinasi dan pengawasan wajib, standarisasi kompetensi dan prosedur, serta peran Kementerian Hukum.

Baca Juga  MK Soroti Dugaan Penghidupan Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan dalam KUHP Baru

Eddy juga menegaskan bahwa layanan pemberian keterangan ahli bersifat terbatas. Hanya aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim yang berhak memintanya.

Di bidang hukum korporasi, Eddy menyinggung tantangan penataan beneficial ownership dan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Masih banyak kendala di lapangan, termasuk maraknya perusahaan cangkang, kualitas data yang minim, hingga kesulitan menelusuri pemilik manfaat.

Baca Juga : Pakar Hukum UB Ingatkan Potensi Pasal Karet di KUHP Baru, DPR Sambut Optimistis

“Dua terobosan regulasi tiga pilar Permenkum Tahun 2025 akan menjadi fokus, yakni pilar validasi entitas, pilar transparansi, dan pilar integritas data,” pungkas Eddy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *