Pekerjaan Selesai 100%, Dinkes Mubar Baru Bayar 48% Kontraktor Puskesmas Bero

  • Bagikan
Puskesmas Bero
Ilustrasi Kontraktor Proyek Puskesmas Bero menuntut haknya (dyt/chat gpt)

Nusawarta.id, Muna Barat Nestapa kontraktor proyek pembangunan fasilitas pemerintah daerah memang tidak ada habisnya.

Demikian yang dialami CV Mondolalo, kontraktor proyek pembangunan fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Dinas di Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Meski pekerjaan Puskesmas Bero telah selesai 100 persen sejak Maret 2024 dan telah dimanfaatkan untuk masyarakat, rupanya hingga kini Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar belum juga menuntaskan kewajiban membayar pada perusahaan terkait.

Perwakilan CV Mondolalo dan perpanjangan tangan pekerja, Hana Nining mengatakan pihaknya telah mengikuti semua aturan yang berlaku dalam pengerjaan proyek, namun apa yang dilakukan Dinkes malah merugikan rekanan atau kontraktor.

“Semua sudah sesuai regulasi yang ada. Hanya ketika Pemda membayarkan lama, (sehingga/red) rekanan yang dirugikan,” kata Hana saat dihubungi pada Jum’at (23/5/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mubar, La Ode Mahajaya membenarkan pihaknya belum menyelesaikan kewajiban membayar tersebut.

“Iyah benar, (kontraktor/red) belum dibayar sepenuhnya,” kata Mahajaya saat ditemui di kantornya, Selasa (27/5/2025).

Penyampaian serupa juga disampaikan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Mubar, Azimuddin yang saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Bero.

Azimuddin menyebutkan Dinkes Mubar baru membayar 48 persen dari total anggaran sekitar Rp 2,5 miliar yang diberikan dan termasuk uang muka.

“Tinggal 52 persen yang belum. Tapi karena ada denda keterlambatan yang harus dibayar pada Pemda sesuai temuan BPK, jadi bersihnya tinggal sekitar Rp 717 juta,” ungkap pria yang akrab disapa Aji ini.

Bukan tanpa sebab, diketahui denda keterlambatan pada CV Mondolalo akibat kondisi alam dan lapangan yang mengharuskan proyek mundur hingga 75 hari dari target awal.

Baca Juga  Soal BBM Oplosan di Pulau Muna, 41,5 persen Masyarakat Tidak Yakin Kinerja Polisi

Hal demikian dibenarkan Kadinkes Mubar, Mahajaya yang menyaksikan sendiri situasi di lapangan saat melakukan peninjauan langsung di lokasi ketika itu.

“Alasan tidak selesainya pekerjaan (tepat waktu/red) karena kondisi alam yang tidak menunjang. Kadang karena ombak keras di laut, kadang juga karena air meti (surut) pekerja harus mengangkut secara manual bahan bangunan dari pelabuhan ke lokasi proyek yang letaknya cukup jauh karena tidak ada kendaraan di sana,” beber Mahajaya.

Berutang untuk Bayar Upah Pekerja

Pada Maret 2025 lalu, sejumlah pekerja yang mengeluh karena tak kunjung mendapat upah setelah dijanjikan sekian kali oleh kontraktor juga tidak tinggal diam.

Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri saat itu, pekerja belum juga menerima haknya dari kontraktor hingga sempat diisukan akan menghancurkan Puskesmas Bero yang kini telah beroperasi lebih dari setahun.

Beruntung sebelum hal itu terjadi, kontraktor kemudian menyelesaikan kewajibannya pada pekerja meski harus meminta pinjaman pada pihak lain.

“Kalau tidak salah waktu itu dia (kontraktor/red) pinjam (uang) dulu. Jadi waktu itu kita langsung terima (gaji),” sebut Ila, salah satu pekerja proyek pembangunan tersebut, Kamis (22/5/2025).

Mengonfirmasi hal itu, pihak CV Mondolalo pun membenarkan kejadian yang demikian, “Iya betul. Itu masih (termasuk) dalam bentuk utang pemda,” ujar Hana.

Namun tidak pada Padaena, Kepala Tukang dalam proyek Puskesmas tersebut. Ia justeru mengaku masih memiliki hak pada kontraktor yang hingga kini belum diterimanya.

“Tinggal sekitar Rp 10 juta lebih (uang saya/red) sama kontraktor yang dijanjikan tapi belum dikasi,” ujar Padaena saat dihubungi, Jum’at (23/5/2025).

Hingga saat ini, ia pun hanya bisa pasrah pada kontraktor maupun Pemkab Mubar yang penuh dengan ketidakpastian dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga  Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional untuk Generasi Emas Indonesia

Menganggapi hal demikian, eks PPK proyek pembangunan Puskesmas Bero, Azzimudin mengatakan saat itu Dinkes berharap anggaran SILPA 2024 dari tahun 2023 dapat dialokasikan kembali untuk kontraktor setelah pekerjaan selesai.

“Tapi sampai hari ini proses penganggaran itu belum terjadi,” bebernya.

Sebagai penanggungjawab, Azimuddin pun merasa terbebani dengan utang Pemda Mubar pada kontraktor yang telah memberikan manfaat untuk masyarakat lewat hasil kerjanya.

“Kami merasa berutang, kasian mereka (kontraktor). Apalagi pekerjaan sudah tuntas,” tandasnya.

2 Tahun Anggaran Belum Dibayar

Diketahui volume pekerjaan Puskesmas Bero diselesaikan 100 persen pada Maret 2024 meski sebelumnya mendapat adendum dari Dinkes Mubar sejak akhir Desember 2023.

Anggaran yang ditargetkan terserap habis seiring tuntasnya pekerjaan sesuai waktunya pada akhir tahun 2023, akibat beberapa kondisi lapangan mengharuskan biaya proyek masuk pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tahun 2024.

Baca juga: Warga Muna Siap-siap! Tarif Air Minum Bakal Naik dan Sistem Bayar Online

Kini anggaran daerah telah memasuki tahun kedua sejak pembangunan Puskesmas Bero diselesaikan. Kadinkes Mubar, Mahajaya mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan penganggaran ulang pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mubar untuk melunasi pembayaran atas pekerjaan tersebut namun belum juga mendapat kejelasan.

“Kami dari pihak Dinas Kesehatan sudah mengusulkan juga ke Sekda selaku Ketua TAPD sejak perubahan (APBD Perubahan) tapi sampai hari ini saya tidak tahu juga bagaimana perkembangannya,” ungkapnya.

Menurut Mahajaya, kewajiban membayar kontraktor seharusnya sudah ditunaikan, akan tetapi ia tidak mengetahui lebih lanjut kebijakan dari TAPD terkait penghitungan SILPA tersebut.

“Ketika pekerjaan tidak selesai, maka dilakukan penghitungan anggaran yang otomatis akan ada SILPA sesuai perhitungan TAPD. Dan kami tetap mengawal ini (hak kontraktor) dengan mengusulkan (anggaran) lagi ke pemerintah daerah, tapi keputusannya kembali lagi ke TAPD,” pungkasnya.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Cetak Lulusan Berkarakter

Kaitannya dengan itu, Kepala Seksi Perencanaan Dinkes Mubar, Kadri membenarkan pihaknya telah mengusulkan penganggaran ulang ke Pemkab Mubar lewat skema APBD.

“Sudah kami masukan dalam perencanaan anggaran sejak tahun 2024 setelah mendapat masukan dari Inspektorat,” bebernya.

Ia berharap usulan tersebut dapat teralokasikan di tahun 2025 tanpa adanya penundaan. Sayangnya hingga saat ini Dinkes Mubar belum mendapat jawaban jelas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar untuk menyelesaikan kewajiban pada kontraktor karena diperhadapkan dengan efek kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami belum mendapatkan arahan untuk membayar itu karena menunggu dulu tuntas persoalan berapa pastinya yang mau dibayarkan,” pungkas Kadri.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPKAD Mubar, La Ode Muhammad Taslim belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan mengenai perihal di atas. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *