Tanah Digunakan Pemprov DKI Tanpa Bayar, Ahli Waris Da’am Bin Nasairin Gelar Aksi Blokir Jalan

  • Bagikan
Ahli Waris Da’am Bin Nasairin menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (04/11/2025). (Foto: Fikri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta Sejak pukul 10.00 WIB, ratusan massa yang mayoritas ibu-ibu sambil membawa anak-anaknya, mengatasnamakan Ahli Waris Da’am Bin Nasairin, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (04/11/2025). Aksi ini merupakan demonstrasi kedua terkait tuntutan pembayaran ganti rugi atas penggunaan tanah mereka untuk proyek pemerintah.

Para pengunjuk rasa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., C.LA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H. Para demonstran mengenakan pakaian hitam dan membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka di balik pagar besi pintu masuk gedung Balai Kota.

“Ahli waris Da’am bin Nasairin menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pelebaran Flyover Pramuka oleh Dinas Bina Marga seluas sekitar 5.200 m² pada 2003-2005, dan pembangunan Taman Kota Rawasari oleh Dinas Pertamanan seluas 7.176 m² sejak 2019,” demikian tertulis pada salah satu spanduk.

Baca Juga : Ribuan Alumni Pesantren Akan Gelar Aksi Damai di Depan Gedung Trans7

Aksi ini sempat memicu kemacetan di Jalan Medan Merdeka Selatan. Biasanya tiga lajur jalan tersebut menjadi dua lajur akibat massa yang memadati ruas jalan, sehingga arus kendaraan tersendat. Ketegangan meningkat ketika para demonstran mencoba merangsek masuk ke Balai Kota setelah tak kunjung ditemui oleh Gubernur maupun pejabat Pemprov DKI, hingga terjadi dorong-mendorong dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.

Ahli waris, termasuk Napsin Binti Jumat, Hanifah, Siti, Budianingsih, dan lainnya, mengklaim memiliki hak atas tanah adat Verponding Indonesia seluas 93.000 m² di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Jakarta Pusat, yang telah dikuasai secara turun-temurun lebih dari 51 tahun. Kuasa hukum mereka menegaskan bahwa pemakaian tanah untuk proyek pemerintah hingga kini belum diikuti pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sebamban Baru

“Kami mendampingi ahli waris dalam aksi kedua ini. Lahan mereka telah digunakan untuk pelebaran jalan dan pembangunan taman oleh Dinas Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kami meminta Gubernur DKI Jakarta segera melakukan pembayaran ganti rugi,” ujar Advokat Alian Safri kepada wartawan.

Alian menambahkan, penggunaan lahan tersebut berlangsung pada 2003-2005 untuk Flyover Pramuka, dan 2011-2023 untuk Taman Kota Rawasari. Menurutnya, hingga pukul 16.00 WIB, Gubernur dan Kepala Dinas tidak bersedia menerima ahli waris maupun kuasa hukum karena tidak ada instruksi dari Pramono Anung.

Sebagai langkah lanjutan, perwakilan ahli waris menyerahkan surat permintaan pertemuan resmi dengan “cap jempol darah” sebagai simbol perjuangan mereka, dengan tenggat maksimal 7 x 24 jam.

Para ahli waris dan kuasa hukum menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Pemprov DKI tidak dapat menggunakan lahan tanpa persetujuan pemilik atau kuasanya.

Baca Juga : Ahli Waris Daam bin Nasairin Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Bayar Ganti Kerugian Lahan Sebesar Rp.369 Miliar

“Sampai saat ini kewajiban pembayaran ganti rugi belum dilakukan, sehingga ahli waris merasa dirugikan dan menuntut hak mereka segera dipenuhi,” kata Alian.

Aksi ini menandai keberlanjutan perjuangan ahli waris Da’am Bin Nasairin untuk memperoleh hak atas tanah yang telah digunakan secara sepihak oleh pemerintah DKI Jakarta. (Fikri/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *