Nusawarta.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun laporan polisi berdasarkan keterangan dari saksi korban. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” ujar Yusri.
Keempat anggota TNI yang ditahan masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penyidikan ditingkatkan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap secara utuh kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga : DPR Desak LPSK Lindungi Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
Selain memeriksa saksi dan tersangka, Puspom TNI juga berencana memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan medis terhadap korban. Yusri menyebut pihaknya akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna memastikan tingkat luka yang dialami korban akibat penyiraman air keras tersebut.
“Langkah selanjutnya, kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM sebagai bagian dari proses pembuktian,” tambahnya.
Untuk kepentingan keamanan dan proses hukum, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan di Markas Polisi Militer Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya). Lokasi tersebut dipilih karena memiliki fasilitas tahanan dengan tingkat keamanan tinggi.
“Para tersangka sudah kita amankan dan telah diperiksa di Puspom TNI. Untuk penahanan, kita titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki standar keamanan maksimum,” jelas Yusri.
Meski status tersangka telah ditetapkan, motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus didalami oleh penyidik. TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
Baca Juga : JMN Ancam Turun ke Jalan, Desak KPK Tangkap Eks Wamenag Saiful Rahmat Dasuki
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman bervariasi antara empat hingga tujuh tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan sementara adalah Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Yusri.












