DPR Dukung Wacana Pelarangan Vape demi Lindungi Generasi Muda

  • Bagikan
Ilustrasi aktivitas penggunaan vape. (Foto: HonestDocs/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape sebagai langkah melindungi kesehatan generasi muda. Menurutnya, tren penggunaan vape yang semakin meluas di kalangan remaja telah berkembang menjadi gaya hidup berisiko yang perlu diantisipasi melalui kebijakan tegas.

Yahya menilai usulan pelarangan vape cukup rasional karena dapat menekan perilaku konsumsi yang berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bagi anak muda yang rentan terpengaruh tren.

“Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” kata Yahya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia juga menyatakan sejalan dengan usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong agar vape beserta cairannya dimasukkan dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan untuk peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.

Sebagai legislator di bidang kesehatan, Yahya juga menegaskan perlunya meluruskan anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Ia menuturkan sejumlah penelitian menunjukkan bahwa uap vape tetap mengandung berbagai zat berbahaya, seperti bahan kimia beracun, logam berat, serta senyawa lain yang berpotensi merusak kesehatan.

Baca Juga : Seskab Teddy: Narasi Indonesia Akan Chaos Tidak Benar, Kondisi Nasional Tetap Terkendali

Paparan zat tersebut, kata dia, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan mulai dari kerusakan paru-paru, penyakit jantung, hingga masalah kesehatan mental apabila digunakan secara terus-menerus.

Namun demikian, Yahya menilai kebijakan pelarangan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap produk inhalasi yang beredar di masyarakat agar memiliki standar keamanan yang jelas dan terverifikasi.

Baca Juga  BGN Klaim Hemat Rp3 Triliun Selama Penghentian Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah

Komisi IX DPR, lanjutnya, akan mengawal pembahasan regulasi tersebut, termasuk dalam proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di parlemen.

“Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Dorongan untuk melarang vape semakin menguat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengungkap temuan hasil uji laboratorium terhadap cairan vape dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4). Dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, BNN menemukan indikasi kandungan zat narkotika dalam jumlah signifikan.

Baca Juga : Yusril: Keberadaan Riza Chalid Diduga di Malaysia, Pemerintah Masih Lakukan Penelusuran

Suyudi juga menyinggung kebijakan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dahulu melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam merumuskan langkah serupa guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi bahaya produk tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *