Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penampungan 1.494 Motor Ilegal, Diduga Diselundupkan ke Luar Negeri

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) bersama denna Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah) salam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor dan menetapkan satu tersangka berinisial WS. Kendaraan-kendaraan itu ditemukan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan motor hasil tindak pidana sebelum dikirim ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi beberapa komponen.

“Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar,” kata Iman di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun surat kendaraan lainnya.

Iman menuturkan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga melibatkan jaringan yang terorganisasi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan bermotor itu.

Baca Juga : LPSK dan Menteri PPPA Perkuat Pendampingan Korban Dugaan Eksploitasi ART di Benhil

“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana kendaraan bermotor. Tersangka diduga menampung sepeda motor di gudang khusus sebelum sebagian kendaraan dibongkar untuk memudahkan proses pengemasan dan penyamaran.

Baca Juga  Pupuk Indonesia–Kementan Teken Kontrak Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 Sebesar 9,8 Juta Ton

“Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” tutur Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena praktik penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi memicu maraknya kembali kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Menurut dia, keberadaan gudang penampungan seperti itu dapat menjadi mata rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” kata Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat, diler, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami agar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Supremasi Hukum Harus Jadi Fondasi Demokrasi di Era Algoritma

Budi memastikan proses hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ujar Budi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *