BGN Suspend 20-30 SPPG Setiap Hari, Temuan dan Aduan Masyarakat Jadi Dasar Pengawasan

  • Bagikan
Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana. (Dokumentasi: BGN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, dan tata kelola yang telah ditetapkan.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan evaluasi terhadap SPPG dilakukan secara berkala. SPPG yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai penghentian operasional sementara atau suspend sebagai langkah korektif dan pencegahan.

Menurut Ketut, pemberian sanksi dilakukan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Dalam sehari, rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenai suspend dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga : Desakan KPK Periksa Nusron Menguat, Orang Kepercayaannya Terseret Kasus HGB

Ia menjelaskan, penghentian sementara operasional SPPG dapat dipicu berbagai kondisi, baik kejadian fatal maupun nonfatal. Di antaranya, terhentinya distribusi makanan karena makanan dinilai tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi.

Temuan tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber. BGN mengandalkan hasil pemantauan tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), melalui pemeriksaan rutin maupun insidental.

Selain itu, hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama) juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap operasional SPPG.

Ketut mengatakan setiap temuan akan menghasilkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pengelola SPPG. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, sanksi suspend dapat diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga  Pajak Ganda Hantui Wong Cilik, DPR Desak Reformasi Total Sistem Perpajakan

“Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga : Hardjuno Tantang Menkeu Buka Dampak Pelunasan Obligasi BLBI ke APBN

Selain hasil pemantauan internal, BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program MBG melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Setiap aduan yang masuk, kata Ketut, tidak langsung menjadi dasar pemberian sanksi. Laporan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan untuk memastikan informasi tersebut memiliki dasar dan dapat ditindaklanjuti.

“Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG,” pungkas Ketut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *