Nusawarta.id, Semarang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan kesiapan layanan jemaah menjelang operasional haji 1447 H/2026 M dengan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah di Asrama Haji Semarang, Jumat (3/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut difokuskan untuk memitigasi berbagai kendala teknis sekaligus memastikan seluruh aspek pelayanan berjalan optimal, mulai dari proses keberangkatan hingga kesiapan fasilitas bagi jemaah di embarkasi.
Dalam arahannya, Menhaj menekankan tiga isu krusial yang harus menjadi perhatian utama, yakni optimalisasi serapan kuota haji, standarisasi fasilitas asrama, serta penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menurutnya, pengisian kuota haji yang kosong harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Kekosongan kuota biasanya terjadi akibat jemaah wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Oleh karena itu, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) di tingkat daerah diminta lebih proaktif dalam melakukan mitigasi administrasi.
Ia menegaskan bahwa kursi kosong harus segera diisi oleh jemaah cadangan yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji agar tidak ada kuota yang terbuang.
“Isu kuota ini sangat krusial di tingkat nasional. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” tegas Irfan Yusuf.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain membahas persoalan kuota, Menhaj juga melakukan inspeksi langsung terhadap berbagai fasilitas di Asrama Haji Semarang. Ia menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi distribusi perlengkapan jemaah, seperti koper dan atribut haji, yang harus sudah diterima secara penuh sebelum jemaah memasuki asrama.
Kelayakan fasilitas menjadi perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan jemaah lanjut usia. Fasilitas seperti kasur, pendingin ruangan (AC), hingga kualitas katering dinilai harus memenuhi standar layanan yang ramah bagi jemaah lansia.
“Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas asrama yang tidak layak, saya instruksikan untuk segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi untuk kenyamanan jemaah, terutama bagi para lansia kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Menhaj juga menyoroti tata kelola ekosistem penyelenggaraan haji agar berjalan secara tertib dan profesional. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang meminta perlakuan khusus, baik dari KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah diminta menertibkan KBIHU yang mencoba melanggar prosedur operasional standar, seperti mengatur fasilitas secara mandiri di luar ketentuan, termasuk permintaan blok kamar khusus atau pengaturan transportasi sendiri.
“Saya titipkan pesan kepada seluruh Kakanwil dan jajarannya: tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Begitu juga dengan PHD, mereka harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur dengan PPIH. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Menhaj berharap kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh seluruh jemaah haji Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penegakan aturan yang konsisten, operasional penyelenggaraan haji tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih transparan, proporsional, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.












