Presiden Setujui Penyusunan PP untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menuntaskan polemik Perpol 10/2025, di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut sebelumnya menuai sorotan publik karena dinilai membuka peluang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Persetujuan Presiden disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Yusril menjelaskan, penyusunan PP dipandang sebagai langkah komprehensif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan aturan lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, PP memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Perpol sehingga dapat mengatur persoalan penempatan anggota Polri secara lebih menyeluruh.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril.

Baca Juga : Perpol 10/2025 Tak Cantumkan Putusan MK, Komisi Reformasi Nilai Polri Rawan Disalahpahami

Ia menambahkan, Presiden Prabowo mengarahkan agar seluruh pemangku kepentingan segera menggelar rapat bersama guna membahas polemik tersebut. Dari hasil pertemuan itu, disepakati langkah konkret berupa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yusril.

Baca Juga  Peresmian Sekolah Garuda: Manifestasi Visi Pendidikan Presiden Prabowo untuk Generasi Unggul Nusantara

Yusril menuturkan, Pasal 19 Undang-Undang ASN pada prinsipnya menegaskan bahwa jabatan ASN diisi oleh aparatur sipil negara. Namun, undang-undang tersebut juga membuka ruang dalam kondisi tertentu bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa hingga kini belum ditetapkan secara pasti jumlah maupun daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Hal tersebut masih akan dibahas dan dikaji lebih lanjut dalam proses penyusunan RPP.

Baca Juga : Mahfud MD: Polisi Aktif Tak Bisa Masuk Jabatan Sipil, Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP sebagai bahan pembahasan.

“Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” jelas Yusril.

Pemerintah berharap penyusunan PP ini dapat menjadi solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait peran anggota Polri di luar institusi kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *