Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertifikat Lahan Transmigrasi

  • Bagikan
Raker yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/06/25), membahas agenda tunggal bertajuk “Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan”. (Foto: Ki/Nusawarta.id).

Nusawarta.id, Jakarta Persoalan tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan mulai menemui titik terang. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Kementerian Transmigrasi didorong untuk mempercepat penyelesaian status lahan transmigrasi yang masih masuk dalam kawasan hutan.

Raker yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/06/25), membahas agenda tunggal bertajuk “Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan”. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae dan dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

Viva Yoga mengapresiasi dukungan penuh anggota Komisi V agar kawasan transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan segera dilepaskan. Langkah ini diyakini akan membuka jalan bagi sertifikasi lahan para transmigran.

Baca Juga Wamen Viva Yoga Optimis Penuntasan Sertipikat Tanah Transmigran Bisa Tuntas di Era Pemerintahan Prabowo

“Anggota Komisi V kompak agar hal ini segera dilakukan. Ini bukti nyata DPR berpihak pada rakyat,” ujar Viva Yoga kepada wartawan.

Data Kementerian Transmigrasi mencatat, dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 3,1 juta hektare, sebanyak 129.553 bidang ditargetkan mendapat Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, 17.655 bidang (13,63%) di antaranya masih berada dalam kawasan hutan. Bidang tersebut tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Viva Yoga, kendala status lahan menjadi hambatan utama dalam legalisasi hak atas tanah bagi para transmigran yang sudah puluhan tahun menempati wilayah tersebut.

Baca Juga Viva Yoga Apresiasi Training Raya HMI Denpasar: Cetak Kader Menuju Emas 2045

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga keadilan. Mereka sudah lama menunggu,” ujarnya.

Komisi V juga mendorong Kementerian Transmigrasi menyusun regulasi teknis yang rinci terkait penyediaan tanah permukiman transmigrasi. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun dinilai perlu diperkuat, termasuk dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat, untuk menyelaraskan data serta mempercepat proses legalisasi lahan.

Baca Juga  Muhammad Isnur: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Viva Yoga mencontohkan keberhasilan penyertifikatan tanah bagi transmigran lokal di Sukabumi sebagai langkah awal penyelesaian masalah nasional ini. Ia menegaskan, pemberian SHM bukan hanya bentuk pemenuhan hak, tetapi juga penghargaan atas kontribusi besar transmigran.

Baca Juga Wamen Viva Yoga Dorong Kepala Desa Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Hadirnya transmigran telah mengubah wilayah-wilayah kosong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan sentra pangan nasional. Ini juga diakui oleh banyak anggota Komisi V,” katanya.

Diketahui, sejumlah anggota Komisi V berasal dari daerah pemilihan yang memiliki kawasan transmigrasi, sehingga isu ini menjadi perhatian serius dalam agenda legislasi. (Ki/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *