Bayi 8 Hari Tewas Dianiaya, Polres HST Gelar Konferensi Pers Ungkap Kronologi

  • Bagikan
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan bayi berusia delapan hari hingga tewas di Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Konferensi digelar di ruang Si Humas Polres HST, Rabu (24/9/2025), dan dihadiri awak media lokal. (Foto: Humas Polres HST)

Nusawarta.id, Batulicin Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digemparkan oleh kasus tragis penganiayaan bayi hingga meninggal dunia yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Peristiwa memilukan ini menimpa bayi perempuan berusia delapan hari berinisial ST, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang pria dewasa.

Untuk menjelaskan kronologi dan perkembangan kasus, Polres Hulu Sungai Tengah menggelar konferensi pers pada Rabu (24/9/2025), dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H, serta Kasi Humas Ipda Rusman Taufik, S.H, di ruang Si Humas Polres HST.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, ibu korban ZH (23) baru saja memandikan dan menidurkan bayinya di rumah kakek dari pihak ibu, Saksi SS (63). Karena ingin membersihkan rumah dan memasak, bayi dititipkan kepada nenek buyutnya, Saksi PD (60), yang tinggal satu rumah dengan SS.

Baca Juga Bayi Satu Minggu di Barabai Tewas Dibanting Pria Diduga Mabuk

Tak lama kemudian, pelaku berinisial HA (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, datang ke rumah tersebut untuk mencari SS. Namun saat itu SS sedang tidak berada di tempat. Di rumah hanya ada PD dan bayi ST. Ketika pelaku menanyakan keberadaan SS, PD menjelaskan bahwa SS sedang keluar. Pelaku lalu melihat bayi dan bertanya, “Ini anak siapa?”, yang dijawab oleh PD bahwa bayi tersebut anak dari ZH.

Tanpa diduga, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut dan mulai memperlakukannya seperti boneka. Saksi PD merasa tidak nyaman dan mencoba merebut bayi dari tangan pelaku. Namun karena usia lanjut dan fisik yang lemah, usahanya gagal. Terjadi tarik-menarik hingga bayi terbentur dinding dan menangis. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian mengempaskan bayi ke lantai dua kali di atas karpet, yang mengakibatkan bayi meninggal dunia di tempat.

Baca Juga  Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pajukungan

Saksi PD segera keluar rumah meminta pertolongan warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke RT setempat dan pihak kepolisian. Tim Polres HST langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional, cepat, dan tuntas,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, khususnya bayi dan balita yang sepenuhnya bergantung pada orang dewasa di sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila melihat indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (Saddam/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *