DPR Soroti TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China

  • Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari. (Foto: Humas DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta  – Iming-iming menikah dengan pria kaya asal China dan menjalani kehidupan yang lebih baik justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Alih-alih membangun rumah tangga yang dijanjikan, sejumlah korban disebut justru dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga hingga mengalami kekerasan fisik setelah tiba di negara tujuan.

Kasus tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari. Ia menilai modus perdagangan orang berkedok pernikahan dengan warga negara asing bukanlah persoalan baru dan telah lama terdeteksi oleh aparat kepolisian.

“Bareskrim Polri sebenarnya sudah mengungkap sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China. Modus TPPO itu sebenarnya bukan hal baru. Pihak kepolisian sudah mengendusnya beberapa waktu lalu,” ujar Lucy, Senin (24/8/2026).

Menurut Lucy, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius dan melibatkan kerja sama lintas kementerian serta aparat penegak hukum. Kepolisian, kata dia, perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), terutama dalam upaya menyelamatkan dan memulangkan korban.

Ia juga menilai hubungan diplomatik yang baik antara Indonesia dan China harus dimanfaatkan untuk memperkuat kerja sama dalam membongkar jaringan perdagangan orang lintas negara.

“Dengan hubungan baik dengan China, seharusnya hal itu tidak sulit diselesaikan. Khusus korban TPPO, Kemlu dan KP2MI harus membantu menanganinya. Dua kementerian ini harus dapat membebaskan mereka dan mengembalikannya ke Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga : Jelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Muhibbul Tekankan Pemimpin Harus Mampu Gerakkan Organisasi

Lucy meminta pengusutan perkara tidak hanya menyasar pelaku yang merekrut dan memberangkatkan korban dari Indonesia, tetapi juga jaringan penerima atau pemesan yang berada di negara tujuan.

Baca Juga  KPK Akui Ada Perbedaan Sikap Internal soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Sorotan DPR tersebut sejalan dengan pengungkapan kasus TPPO berkedok pernikahan yang dilakukan Subdirektorat III Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial CA (25) dan laki-laki berinisial FU (59).

Berkas perkara kedua tersangka disebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubdit III Dit PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evaline Sebayang menjelaskan, para korban direkrut dengan berbagai janji menggiurkan. Mereka ditawari sejumlah uang, fasilitas pernikahan, serta kehidupan yang lebih baik di luar negeri.

“Iming-iming itu mereka akan memberikan uang dengan kehidupan yang lebih baik, dan korban akan difasilitasi untuk menikah dan berangkat ke luar negeri,” kata Yolanda.

Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami korban. Salah satunya dialami perempuan berinisial LS, yang terlebih dahulu dinikahkan secara siri dengan seorang pria warga negara China di Jakarta sebelum diberangkatkan ke negara tersebut.

Setibanya di China, LS disebut tidak diperlakukan sebagai seorang istri. Korban justru diduga dipaksa bekerja layaknya pembantu rumah tangga dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Menurut Yolanda, mayoritas pihak yang memesan perempuan dalam sejumlah kasus dengan modus serupa yang ditangani Bareskrim terdeteksi berada di kawasan Guangzhou, China.

Baca Juga : Ibas Desak Pemerintah Usut Penyebab Karhutla di Kalimantan

Saat ini, kepolisian masih mendalami satu laporan polisi tambahan, satu laporan informasi, serta dua bahan keterangan yang berkaitan dengan dugaan TPPO menggunakan modus pengantin pesanan.

Koordinasi dengan otoritas di Guangzhou juga terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan memutus mata rantai perdagangan orang lintas negara tersebut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pernikahan dan kehidupan mewah di luar negeri tanpa memastikan identitas calon pasangan maupun pihak perantara. Negara pun didorong hadir secara lebih kuat untuk mencegah praktik TPPO serta memastikan korban mendapat perlindungan dan dapat dipulangkan dengan selamat ke Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *