Banjir Sumatera dan Momentum Reforma Agraria

  • Bagikan
Foto: Didik J Rachbini

Oleh: Didik J Rachbini

Nusawarta.id, Jakarta – Banjir besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak boleh dipandang sekadar sebagai musibah tahunan yang datang dan pergi. Di balik penderitaan ribuan warga, kerusakan infrastruktur, dan lumpuhnya aktivitas ekonomi, tersimpan peringatan keras tentang kegagalan tata kelola lingkungan dan ketimpangan struktural penguasaan tanah.

Setiap bencana selalu menyisakan duka, tetapi sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa krisis kerap membuka policy window—jendela kebijakan—untuk melakukan koreksi besar yang selama ini tertunda. Banjir Sumatera seharusnya menjadi momentum penting untuk mendorong reforma agraria yang berkeadilan dan berwawasan ekologis.

Fenomena banjir yang berulang di berbagai daerah Sumatera tidak dapat lagi dijelaskan sebagai semata-mata akibat faktor alam. Curah hujan tinggi memang berperan, tetapi dampaknya menjadi bencana karena akumulasi persoalan struktural yang sudah lama dibiarkan.

Deforestasi masif, alih fungsi hutan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta penguasaan lahan skala besar—baik oleh konsesi HTI maupun perkebunan sawit—telah menutup ruang resapan air dan merusak keseimbangan ekologis. Dalam kondisi seperti ini, banjir sesungguhnya adalah indikator kegagalan tata ruang dan tata kelola agraria.

Karena itu, penanganan banjir Sumatera tidak cukup berhenti pada respons darurat dan bantuan kemanusiaan. Upaya jangka pendek untuk menyelamatkan korban memang mutlak dilakukan, tetapi pada saat yang sama negara harus mulai merumuskan solusi jangka panjang yang menyentuh akar masalah

Baca Juga : INDEF Bahas Proyeksi Ekonomi 2026: Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan

Isu utama yang dihadapi adalah ketimpangan penguasaan tanah dan kerusakan sistemik lingkungan hidup, khususnya di kawasan hulu dan tengah DAS. Tanpa koreksi struktural, banjir serupa akan terus berulang, dengan skala kerusakan yang kian membesar.

Baca Juga  Ekonom Paramadina: Proyek Whoosh Dipaksakan, Sejak Awal Sudah Bermasalah

Dari titik inilah reforma agraria menemukan relevansinya. Reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan kebijakan struktural yang konstitusional dan berorientasi jangka panjang. Di konteks Sumatera, reforma agraria harus dirancang sebagai kebijakan korektif sekaligus preventif: mengurangi risiko banjir secara mendasar, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberikan kepastian hak atas tanah bagi rakyat kecil dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS.

Yang dibutuhkan saat ini adalah format kebijakan yang konkret dan operasional—policy brief yang dapat segera digunakan oleh Presiden, kementerian/lembaga terkait, DPR, serta pemerintah provinsi.

Kebijakan ini tidak memerlukan undang-undang baru, karena landasan konstitusional dan hukum sudah sangat kuat. Yang diperlukan adalah keputusan politik lintas sektor dan keberanian negara untuk bertindak tegas.

Akar persoalan banjir Sumatera bersifat kompleks dan saling terkait, mulai dari hulu hingga hilir. Di hulu, deforestasi dan izin konsesi besar di wilayah tangkapan air telah merusak fungsi ekologis lahan. Di wilayah tengah, ketimpangan penguasaan tanah melahirkan petani gurem, konflik agraria, dan penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan. Di hilir, daya tampung sungai dan wilayah resapan semakin menyempit. Dalam situasi darurat ekologis seperti ini, negara sah secara hukum dan moral untuk melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Kebijakan reforma agraria Sumatera harus dirancang secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Di kawasan hutan dan wilayah tangkapan air, izin-izin skala besar yang tidak layak dan menyimpang perlu dikoreksi melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria ekologis.

Hutan produksi kritis dapat dikonversi menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan skema hak kelola kolektif selama 35 tahun. Peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menjadi sangat strategis di tahap ini.

Baca Juga : Diskusi PPPI Paramadina dan INDEF: Warisan Ekonomi Politik Era Jokowi dan Beban Utang Kereta Cepat

Di zona tengah, kebijakan redistribusi dan konsolidasi tanah perlu dijalankan secara tegas. Sumber lahan dapat berasal dari tanah terlantar, tanah ilegal, eks konsesi HTI, serta HGU yang telah berakhir. Distribusi lahan sekitar dua hektare per kepala keluarga—seperti yang pernah dilakukan dalam program transmigrasi—dapat menjadi rujukan, dengan pemberian hak milik atau hak usaha terbatas. Untuk mencegah spekulasi, pemerintah perlu memberlakukan larangan jual selama 10–15 tahun dan mendorong pengelolaan kolektif melalui koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina

Pada akhirnya, persoalan agraria dan lingkungan yang kini memicu banjir besar di Sumatera adalah cermin penyimpangan dari amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juga memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan tanah, membatasi penguasaan yang berlebihan, dan melakukan redistribusi.

Sudah saatnya pemerintah menjadikan reforma agraria ekologis sebagai bagian dari program nasional mitigasi bencana. Presiden dapat mengambil inisiatif melalui Peraturan Presiden untuk membentuk satuan tugas pemulihan bencana, perbaikan tata ruang, dan distribusi tanah yang berkeadilan. Dengan pengawasan publik yang kuat dari masyarakat sipil, kampus, dan organisasi kemasyarakatan, kebijakan ini tidak hanya menjadi respons atas banjir hari ini, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan Sumatera.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *