Bareskrim Polri Kembalikan Barang Bukti yang Bikin Dirtipidum Dilaporkan ke Propam

  • Bagikan
Ket. Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga.

Nusawarta.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengembalikan barang bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda, yang membuat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga.

Diketahui, barang bukti itu ditahan untuk keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara dugaan penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor, selaku ahli waris Wiwik Sudarsih di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga menyampaikan, pihaknya diminta penyidik untuk mengambil sertifikat itu secara langsung.

“Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambil lah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” tutur Poltak Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, dokumen sertifikat tanah itu sudah diberikan kliennya selama bertahun-tahun kepada penyidik. Ketika surat tanah itu akan diambil, Poltak menyebut bahwa penyidik meminta agar aduan terhadap Brigjen Djuhandhani dan anak buahnya di Divisi Propam Polri segera dicabut.

Namun begitu, dia menegaskan laporannya tidak akan dicabut. Sebab, Djuhandhani sempat mengatakan bahwa surat tanah Brata Ruswanda itu palsu.

“Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tidak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum,” ucap Poltak.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merespons pelaporan terhadapnya ke Divisi Propam Polri lantaran dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor, yakni ahli waris Brata Ruswanda.

Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda yang teregistrasi dalam aduan Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga  Tegas! Megawati Ngotot Mau Temui Kapolri: Saya Mau Bicara, Tapi Dia Ga Berani

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Minggu (23/2/2025). (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *