Desak Investigasi Kecelakaan Rig PHR, Daulat Energy: Bukan Human Error, Tapi Kegagalan Sistemik

  • Bagikan
rig phr
Rig pengeboran milik PT PHR rubuh (dok. catatanriau.com)

Nusawarta.id, Jakarta Insiden runtuhnya mast rig AU-17 di lokasi 4P-84B yang menjadi wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Senin (24/11/2025) pagi yang mengakibatkan Anggiat (43), seorang pekerja meninggal dunia membuat publik prihatin.

Laporan resmi yang diterima dari General Manager Rokan, Andre Wijanarko, mengungkap bahwa insiden terjadi saat tim lapangan menyelesaikan pekerjaan Drill Out Completion (DOC) dan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Disebutkan bahwa saat itu sumur telah diamankan dengan menutup annular BOP sembari menunggu crane operator. Namun setelah rig down power swivel, assistant driller mengangkat 3-1/2″ drillpipe dalam kondisi annular masih tertutup.

Pada saat joint pertama terangkat, mast rig bengkok dan rebah sejajar catwalk, menyeret Anggiat yang berada di monkey board hingga menimpa counterweight crane yang sedang terparkir.

Anggiat, korban yang merupakan karyawan PT Arthindo Utama selaku mitra kerja PHR itu kemudian segera dievakuasi ke Medical PHR Duri Camp, sementara lokasi diamankan dan koordinasi dilakukan dengan tim Medical, HSSE, dan Security.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Migas

Atas insiden itu, sebagian pihak kemudian mempertanyakan peranan PHR sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor minyak dan gas (migas) itu dalam hal pengawasan yang seharusnya ketat dan penerapan prosedur tanpa kompromi.

Direktur Eksekutif Daulat Energy, Ridwan Hanafi melalui rilis persnya menilai insiden nahas itu tidak dapat dianggap sebagai kejadian teknis biasa.

“Fakta bahwa annular masih tertutup ketika drillpipe diangkat adalah pelanggaran kritis prosedur kerja. Ini menunjukkan adanya kegagalan koordinasi dan pengawasan. Kami menegaskan, ini bukan semata human error — ini indikasi kegagalan sistemik,” tegas Ridwan, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Hasto Tersangka, PDIP: Seluruh Kader Jangan Gentar, 'Satyam Eva Jayate' Satukan Barisan

Daulat Energy pun mendesak perlunya dilakukan investigasi terbuka dan menyeluruh atas kejadian tersebut.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi fokus investigasi, yaitu:

  1. Kepatuhan prosedur operasional, khususnya terkait interlock BOP dan prosedur pipe handling.
  2. Kelayakan struktur rig, termasuk inspeksi terakhir mast dan sertifikasi beban.
  3. Pengawasan lapangan dan fungsi HSSE, untuk memastikan semua tahapan pekerjaan diverifikasi secara langsung sebelum dilaksanakan.
  4. Faktor organisasi, termasuk tekanan target produksi yang berpotensi mempengaruhi pengambilan keputusan di lapangan.

Baca juga: Mus Gaber Gugat PLN Rp 3,7 Triliun, Imbas Skandal FODER, Ledakan PLTU dan Blackout

Ridwan menambahkan bahwa keselamatan kerja rig crew bukan slogan perusahaan semata melainkan kewajiban mutlak korporasi.

“Setiap kegagalan prosedur yang berujung pada keruntuhan rig harus memiliki konsekuensi yang jelas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Daulat Energy menekankan bahwa industri migas nasional harus memastikan seluruh standar keselamatan diterapkan tanpa toleransi terhadap praktik menyimpang atau percepatan pekerjaan yang mengabaikan risiko.

Pihaknya pun menyerukan transparansi total atas hasil investigasi, serta langkah perbaikan struktural untuk mencegah insiden serupa terulang.

Keselamatan pekerja adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan, dan setiap insiden harus menjadi momentum untuk meningkatkan budaya keselamatan di seluruh operasi migas. (Dyt/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *