Desak Perlindungan Saksi dan Korban, Nasir Djamil Minta LPSK Bentuk Relawan di Aceh

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera membentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di daerah pemilihannya, Dapil Aceh II. Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang diantarkan langsung oleh stafnya kepada Sekretaris Jenderal LPSK, Triyana, di kantor LPSK pada Rabu (5/2025).

Nasir Djamil menilai bahwa LPSK perlu melakukan terobosan guna memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana dapat diakses dengan lebih mudah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK. Menurutnya, pembentukan Relawan SSK di wilayah-wilayah tersebut bisa menjadi solusi konkret untuk mempercepat pemberian perlindungan.

“Salah satu terobosan LPSK ialah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dari berbagai kasus yang mereka hadapi,” ujar Nasir Djamil.

Ia menyoroti minimnya jumlah kasus yang mendapat perlindungan dari LPSK dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang dilaporkan ke kepolisian. Berdasarkan data LPSK, dari sekitar 4.000 tindak pidana yang masuk ke kantor polisi sepanjang tahun 2024, hanya sekitar 80 laporan yang diterima oleh LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

“Saat turun ke Dapil saya, Dapil Aceh II, banyak temuan bahwa masyarakat belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara, baik sebagai saksi maupun korban,” tegasnya.

Nasir Djamil juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban saat menghadapi persidangan. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka rentan mengalami intimidasi, ancaman, dan tekanan psikologis yang dapat memengaruhi kesaksian mereka. Oleh karena itu, ia berharap LPSK segera merealisasikan pembentukan Relawan SSK, terutama di Dapil Aceh II yang mencakup Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Baca Juga  Waka Komisi III DPR RI Usul Tes Narkoba dan Kejiwaan Buat Kapolres

Selain mendesak LPSK untuk bergerak cepat, Nasir Djamil juga berkomitmen untuk turut serta dalam proses perekrutan relawan guna memastikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban di Aceh bisa berjalan lebih efektif. Jika LPSK merespons permintaan ini, diharapkan kehadiran Relawan SSK akan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *