Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan kawasan hutan, denda administratif kehutanan, serta hasil penanganan tindak pidana korupsi oleh Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.55 WIB. Mengenakan pakaian safari khasnya, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Kehadiran Presiden menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya di sektor kehutanan dan pemberantasan korupsi.
Setelah tiba, Prabowo bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun.
Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyaksikan secara simbolis penyerahan uang dan pengembalian kawasan hutan dari Kejaksaan Agung RI oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan tahap V kepada negara dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare. Kawasan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH selama kurang lebih 10 bulan dalam rangka penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.
Adapun total luasan kawasan yang berhasil ditertibkan secara keseluruhan mencapai 6.563.780,923 hektare, yang terdiri atas lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp150 triliun, serta kawasan seluas 2.482.220,343 hektare yang diperuntukkan untuk berbagai skema pengelolaan dan pemulihan.
Rinciannya, seluas 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, seluas 688.427 hektare kawasan hutan konservasi diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan ekosistem. Selain itu, kawasan seluas 81.793 hektare yang merupakan bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo juga diserahkan kepada kementerian terkait untuk kembali dihutankan.
Baca Juga : Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal dan Serah Terima Kunci Rumah Subsidi di Serang
Dari sisi keuangan, dana sebesar Rp2.344.965.750.000 atau sekitar Rp2,3 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan yang dilakukan oleh Satgas PKH. Sementara Rp4.280.328.440.469,74 atau sekitar Rp4,28 triliun berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74.
Penyerahan kawasan hutan dan dana tersebut dinilai sebagai salah satu capaian signifikan pemerintah dalam upaya pemulihan aset negara, penegakan hukum di sektor sumber daya alam, serta penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.












