Dugaan TPPU Rp100 Miliar Guncang PBNU, Gus Ipul: Itu Ranah Syuriah

  • Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan terkait penanganan korban terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Flores Timur, di Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa temuan dokumen audit internal PBNU mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan organisasi berada sepenuhnya dalam kewenangan Syuriah PBNU. Temuan itu memuat indikasi adanya penyelewengan dana hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, senilai Rp100 miliar.

Gus Ipul, yang baru saja dicopot dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU berdasarkan keputusan Rapat Tanfidziyah yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memilih berhati-hati ketika dimintai tanggapan mengenai substansi audit tersebut. Ia menyebut belum memiliki ruang untuk berkomentar lebih jauh sebelum Syuriah mengambil langkah resmi.

“Saya belum bisa berkomentar, yang menjadi ranah Syuriah. Masih melihat perkembangan lebih lanjut,” kata Gus Ipul yang kini menjabat Menteri Sosial, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Sebelumnya, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi. Laporan itu menyebut dana sebesar Rp100 miliar—yang semestinya dialokasikan untuk perayaan satu abad PBNU serta kegiatan operasional organisasi—justru tercatat masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Baca Juga : PBNU Tegas Tutup Isu Pemakzulan, Kepengurusan Gus Yahya Dipastikan Berjalan hingga Akhir Masa Jabatan

Meski secara administratif tercatat sebagai rekening organisasi, audit menyebut rekening tersebut dikendalikan oleh Mardani H. Maming, yang pada saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana yang masuk pada 20 dan 21 Juni 2022 itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dikaitkan dengan Maming.

Baca Juga  Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Pemalang

Laporan audit turut menegaskan bahwa empat transaksi besar yang membentuk total Rp100 miliar terjadi hanya dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) ketika ia menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Audit juga mencatat sejumlah transaksi keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dicatatkan sebagai pembayaran hutang. Selain itu, terdapat aliran dana yang dianggap signifikan oleh auditor ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU. Pada saat itu, Hakam diketahui menjadi bagian dari tim pendamping hukum Maming, berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.

Dokumen audit menyebut rangkaian transaksi tersebut sebagai potensi risiko hukum yang dapat menyeret organisasi ke dalam persoalan yang lebih besar. “Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Analisis terhadap aliran dana tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA). Kajian itu disusun sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU untuk menentukan langkah organisasi berikutnya. Audit merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan catatan transaksi PBNU sepanjang periode 1 Januari–31 Desember 2022.

Baca Juga : Gus Ipul Minta Pengurus NU Tetap Tenang di Tengah Dinamika Internal PBNU

Hingga berita ini disusun, PBNU belum memberikan pernyataan resmi atas isi dokumen audit maupun langkah yang akan ditempuh Syuriah. Gus Ipul menegaskan dirinya menunggu proses internal berjalan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *