Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk keringanan hukuman, tetapi juga sebagai penghargaan atas kontribusi warga binaan dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir.
“Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12).
Baca Juga : Menko Polkam Minta Forkopimda Aceh Kompak Percepat Pemulihan Pascabencana
Pemberian remisi atas kejadian luar biasa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Jenis remisi ini sebelumnya juga pernah diberikan dalam situasi bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami Aceh serta Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2005, dan bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019.
Agus menambahkan bahwa pemberian remisi ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong warga binaan agar tetap berkontribusi positif kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenimipas di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tetap memberikan pelayanan terbaik di tengah bencana dan proses pemulihan.
“Penghargaannya bisa berupa mutasi, sekolah, promosi, atau bahkan penghargaan tanda jasa kepada mereka yang telah menunjukkan dedikasi di tengah bencana,” ujarnya.
Kisah heroik warga binaan di tengah bencana juga pernah diceritakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti. Ia menceritakan bahwa dirinya ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir di Aceh Tamiang. Menariknya, warga binaan tersebut adalah narapidana yang dulunya divonis oleh Qisthi dalam kasus pencurian.
Baca Juga : Presiden Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Kemenimipas berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi inspirasi bagi warga binaan lain untuk siap berkontribusi kembali ke tengah masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong seluruh jajaran Kemenimipas untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.












