KPK Periksa Pengusaha Tembakau Asal Madura Terkait Dugaan Suap Pengurusan Cukai Rokok Ilegal

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam atau Haji Her, terkait dugaan suap dalam pengurusan cukai rokok ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her serta mencocokkannya dengan prosedur terbaru yang berlaku di DJBC. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami bagaimana saudara HR melakukan pengurusan cukai dan bagaimana mekanismenya di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.

Selain Haji Her, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoji (SA). KPK mendalami dugaan adanya pemberian uang dari sejumlah perusahaan rokok kepada oknum pejabat di lingkungan DJBC.

Baca Juga : DPR Desak Polisi Berantas Premanisme Usai Warga Tewas Dikeroyok di Purwakarta

“Penyidik menanyakan kepada saksi SA terkait perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi

Haji Her yang merupakan pemilik PT Bawang Mas Group diperiksa selama sekitar tiga jam. Ia keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.38 WIB. Saat meninggalkan lokasi, ia terlihat mengenakan peci, kacamata, kemeja putih bergambar harimau, sarung, serta sandal.

Kepada awak media, Haji Her mengaku tidak mengetahui perkara yang sedang disidik oleh KPK, khususnya terkait dugaan penjualan pita cukai palsu. Ia menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara jujur.

Baca Juga  Panas! Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret dengan Prabowo

“Enggak tahu saya, enggak tahu soal-soal itu. Saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, enggak berbelit-belit,” ujarnya.

Ia juga menanggapi santai kemungkinan pemanggilan lanjutan oleh penyidik. Menurutnya, proses tersebut merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai rokok ilegal yang melibatkan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca Juga : Puan Maharani: Rakyat Harus Segera Mendapat Solusi di Tengah Rentetan Bencana Alam

Praktik yang diselidiki diduga melibatkan kerja sama antara pelaku usaha dan oknum pejabat kepabeanan untuk mengakali penerimaan negara. Modus yang digunakan antara lain dengan memakai pita cukai bertarif lebih rendah pada rokok buatan mesin.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp45,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berasal dari aliran dana ilegal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *