Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Para Polisi Pemeras Penonton di DWP

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mendesak Polri menindak tegas para oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut, ” kata Anam dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Anam juga meminta kepada Propam agar segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur.

“Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” katanya.

Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kasus ini yang saat ini sudah diproses Propam Mabes maupun Propam Polda Metro Jaya. Sejauh ini diperkirakan ada 18 oknum polisi yang terlibat pemerasan penonton DWP tersebut.

Dengan adanya kasus ini, menurut Anam akan ada kerugian seperti konteks hubungan masyarakat Malaysia dan Indonesia, sektor pariwisata, dan sebagainya.

“Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik, dan kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut, ” ucapnya.

Diketahui, Divisi Propam Polri menangkap 18 personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024. Tindakan tegas dengan mengamankan anggota polisi ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, meningkatkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga yang bertugas saat itu. Jumlah terduga personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12/024). (Ki/red)

Baca Juga  Presidential Threshold Dihapus, Fraksi Gerindra: Hormati Putusan MK, jadi Acuan Revisi UU Pemilu

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *