Kritik ke Bupati, Suriansyah Justru Menang di Pengadilan Negeri Kotabaru

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menyatakan M. Suriansyah alias Ambo lepas demi hukum dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/4/2025), disambut haru dan rasa syukur oleh pihak terdakwa. (Foto: Whd/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kotabaru Sidang putusan perkara yang melibatkan M. Suriansyah alias Ambo akhirnya digelar pada Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Kotabaru. Ketua Majelis Hakim, Masmur Ka’ban, S.H., membacakan langsung putusan perkara dengan nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb, yang menyatakan bahwa Suriansyah lepas demi hukum. Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Suriansyah yang sejak awal menjalani proses hukum menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan majelis hakim didasarkan pada argumentasi tim kuasa hukum Suriansyah yang menilai bahwa jaksa keliru menerapkan pasal dalam dakwaannya. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum yang berasal dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan menyoroti bahwa pasal yang digunakan dalam tuntutan yakni Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sudah tidak berlaku. Pasal tersebut telah dicabut dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula dari laporan H. Sayed Ja’far, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotabaru. Ia merasa dirugikan oleh unggahan Facebook yang dibuat Suriansyah, yang menyebutnya sebagai pembohong. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polres Kotabaru dan berlanjut ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. Perkara ini sempat berlangsung cukup lama karena perbedaan tajam antara penuntut umum dan tim penasihat hukum. Masing-masing pihak menghadirkan saksi, termasuk saksi ahli bahasa, serta menyerahkan bukti-bukti tertulis.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Suriansyah dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp20 juta, subsider dua bulan kurungan. Namun dalam nota pembelaan atau pledoi serta duplik yang diajukan tim kuasa hukum, ditegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak relevan secara hukum karena mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut. Pihak penasihat hukum juga menjelaskan bahwa sempat ada upaya damai secara persuasif, namun gagal terwujud karena pelapor dianggap ingkar janji.

Baca Juga  Warga Desa Amparaya Hulu Sungai Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Setelah Dua Hari Hilang
Suriansyah Alias Ambo Bersama Kuasa Hukum (Foto: Whd/Nusawarta.id)

Djupri Efendi, S.H., salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal meyakini hakim akan objektif. Ia menambahkan bahwa mereka telah siap jika jaksa mengajukan banding. Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Moh. Arief Shafe’i, S.H., menyebut perkara ini sebagai pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak takut menyampaikan kritik kepada pemerintah, asalkan disampaikan dengan bahasa yang santun.

Hal senada disampaikan Wahid Hasyim, S.H., yang menekankan pentingnya keberanian dalam menyuarakan kritik demi pembangunan daerah. Ia menyayangkan jika kritik masyarakat dibalas dengan pelaporan hukum, apalagi jika menggunakan pasal yang tak lagi berlaku. Harapan pun disampaikan agar pemerintahan ke depan lebih terbuka terhadap kritik publik.

M. Hafidz Halim, S.H., juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menurutnya telah memutuskan perkara ini secara objektif dan sesuai asas hukum. Ia menegaskan bahwa asas “nullum crimen sine lege” tidak ada kejahatan tanpa undang-undang telah ditegakkan dalam putusan tersebut. Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding apabila jaksa melanjutkan proses hukum ke tingkat pengadilan tinggi.

Putusan ini menjadi angin segar bagi para penggiat kebebasan berpendapat, khususnya di daerah. Semangat untuk mengkritisi kebijakan demi perbaikan tata kelola pemerintahan diharapkan tetap hidup, dengan catatan tetap menjunjung etika dan hukum yang berlaku. (Whd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *