Menteri ATR/BPN Nusron Batalkan SHGB dan SHM di Luar Garis Pantai Tangerang: Cacat Prosedur dan Cacat Material

  • Bagikan
Ket. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat jumpa pers.

Nusawarta.id – Jakarta. Masalah pagar laut di Tangerang, Banten turut menyeret Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyebabnya, sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai atau di atas laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penerbitan beberapa sertifikat itu cacat prosedur.

Keterangan itu disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai melihat langsung pembongkaran pagar laut pada Rabu (22/1/2025).

Dia menyebut, tidak kurang dari 263 SHGB dan SHM itu sedang ditinjau ulang. Beberapa diantaranya sudah dicocokan dengan data geospasial dan peta. Baik peta garis pantai maupun peta lainnya. Dia mengakui ada beberapa sertifikat yang ternyata berada di luar garis pantai.

”Maka kemudian kami mengambil langkah- langkah, yaitu melakukan peninjauan ulang. Semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi private property,” kata dia.

Atas dasar itu, Nusron menyatakan bahwa SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai cacat prosedur dan cacat material. ”Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” terang dia.

Berdasar data, ratusan sertifikat tersebut terbit pada 2022 dan 2023. Karena itu, pembatalan bisa langsung dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui pengadilan. Dia pun memastikan, pihaknya akan meninjau ulang seluruh SHGB dan SHM yang sudah diterbitkan. Namun demikian, perlu waktu karena jumlahnya mencapai 263 bidang.

”Kan belum selesai semua. Kami baru dua hari kerja. Melototin satu-satu, nyocokin peta, itu kan butuh waktu. Tapi, ada beberapa dari 263 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai. Dan itu akan kami tinjau ulang,” terang dia.

Baca Juga  Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Besok Dikebumikan di Megamendung Bogor.

Secara tegas, Nusron menyatakan bahwa, pihaknya mengacu pada garis pantai. Bila SHGB dan SHM berada di luar garis pantai, dia memastikan akan ditinjau ulang. ”Tapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini, kan berarti itu tidak pantai. Jadi, kami acuannya ya garis pantai,” jelasnya. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *